Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko: Unsur dan Contohnya

Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko: Unsur dan Contohnya

Bayu Ardi Isnanto - detikProperti
Senin, 12 Agu 2024 13:16 WIB
surat perjanjian utang piutang.
Ilustrasi surat perjanjian ruko. Foto: Getty Images/iStockphoto/AmnajKhetsamtip
Jakarta -

Dalam transaksi sewa-menyewa rumah maupun rumah toko (ruko) diperlukan surat perjanjian. Surat perjanjian ini penting agar kedua pihak saling memahami hak dan kewajibannya, sesuai dengan kesepakatan.

Dengan adanya surat perjanjian, masalah yang mungkin terjadi di masa datang bisa ditangani secara tepat. Kedua pihak harus patuh pada surat perjanjian ini karena memiliki kekuatan hukum.

Di bawah ini akan kita ulas bagaimana membuat surat perjanjian sewa ruko, mulai dari unsur surat dan contohnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unsur Surat Perjanjian Sewa Ruko

Dikutip dari situs Ray White dan Sinarmas Land, berikut ini beberapa klausul yang wajib ada dalam surat perjanjian sewa ruko:

1. Nama-nama Pihak

Nama-nama pihak penyewa dan yang menyewakan harus ditulis secara jelas, lengkap dengan alamat, NIK KTP, dan keterangan lain sebagai kepastian identitas. Ada juga saksi-saksi yang harus dilibatkan sebagai orang ketiga.

ADVERTISEMENT

2. Harga Sewa

Surat perjanjian sewa ruko harus secara jelas mencantumkan harga sewa berdasarkan kesepakatan. Sebelum menandatangani surat perjanjian, tentu dua pihak sudah saling bernegosiasi. Pastikan harga yang tercantum sudah tepat.

Cara pembayarannya pun harus tertulis, misalnya harus dibayar tunai, atau dicicil setiap berapa bulan sekali. Tulis juga apa konsekuensi jika pembayaran terlambat.

3. Jangka Waktu Sewa

Jangka waktu sewa juga harus tercantum secara jelas. Tidak hanya durasi, tetapi juga tanggal habisnya sewa. Lengkapi juga dengan klausul jika penyewa ingin memperpanjang kontrak.

4. Hak dan Kewajiban

Yang juga sangat penting adalah mengenai hak dan kewajiban kedua pihak. Misalnya perbaikan jika ada kerusakan, apakah akan dilakukan pemilik atau penyewa. Kemudian apakah penyewa boleh melakukan renovasi.

Perjelas juga siapa yang akan membayar tagihan biaya listrik, telepon, air, hingga internet). Jika biaya-biaya ini ditanggung penyewa, maka pemilik sebaiknya meminta uang jaminan pada pembayaran pertama.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

Berikut ini beberapa contoh surat perjanjian sewa ruko, lengkap dengan klausulnya.

Contoh 1

Di bawah ini contoh surat perjanjian sewa ruko yang dilansir dari laman Universitas Medan Area

SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Jojon Purnama
Umur: 24 TAHUN
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Pintu Air V Medan Johor
Nomor KTP: 12345678910
Telepon: 08123123123
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama: Reza Rizki
Umur: 27 tahun
Pekerjaan: Wirausaha
Alamat: Jalan Marendal Ujung
Nomor KTP: 12312345678
Telepon: 082212312312
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai 3 (tiga) yang terletak di Jalan Denai Ujung Gg Rawa 2 dengan luas tanah 550 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 205, gambar situasi nomor 20/5/2024 [tanggal/bulan/tahun].

Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1

Perjanjian kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 2 tahun, terhitung sejak 13 Juni 2024 sampai dengan 13 Juni 2026. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga Rp 25 juta (terbilang dua puluh lima juta rupiah) untuk jangka waktu 2 tahun.

Pasal 2

PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka sebagai tanda jadi sewa sebesar 60% (enam puluh persen) atau sejumlah Rp 12 juta (terbilang dua belas juta rupiah) pada hari Senin, 12 Juni 2024, dan sisa pembayaran sejumlah Rp 13.000.000 (terbilang tiga belas juta rupiah) akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Pasal 3

1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat Jalan Denai Ujung Gg rawa 2 menjamin bahwa hak dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali ruko tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 5

Selam jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa izin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksud dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai dan dinding.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat dari pemakaian.
4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor luar yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, contohnya: gempa bumi, banjir, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan dan perang.

Pasal 7

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut yaitu: 1) listrik, 2) telepon, 3) saluran air PDAM.

Untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut pelaksanaan perjanjian ini, seperti: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lainnya.

Pasal 9

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Pasal 10

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan ruko dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

Pasal 11

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 3 bulan sebelum waktu kontrak berakhir.

Pasal 12

PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

Pasal 13

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalur musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini.

Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di Jln. Pengadilan No. 8.

Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun. Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota Medan pada hari Selasa, 13 Juni 2024 dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan Kamis, 13 Juni 2026.

Medan, 13 Juni 2024

PIHAK PERTAMA

(Jojon Purnama)

PIHAK KEDUA

(Reza Rizki)

Saksi-saksi:

SAKSI PERTAMA

(Edi Gullit)

SAKSI KEDUA

(Ichwan Junior)

Contoh 2

Di bawah ini adalah contoh surat perjanjian sewa rumah yang dikutip dari situs Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Surat ini juga bisa diterapkan untuk ruko.

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : __________________________

Umur : __________________________
Pekerjaan : __________________________
Alamat : __________________________
Nomor KTP / SIM : __________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama : __________________________

Umur : __________________________
Pekerjaan : __________________________
Alamat : __________________________
Nomor KTP / SIM : __________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan (berapa luas tanah) meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (.......), gambar situasi Nomor (......) tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1 HARGA SEWA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah berikut pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa (Rp. .......) (jumlah uang dalam huruf) untuk jangka waktu (tulis angka dan huruf) tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2 JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 3 LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 4 LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa ijin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA

Pasal 5 TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

a. Bencana alam, seperti: gempa bumi, banjir, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
b. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 6 PENGGUNAAN SARANA

Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7 PENGGUNAAN RUMAH

1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan

Pasal 8 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal 9 PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

Pasal 10 PERPANJANGAN SEWA

1. Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal (angka dan huruf) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

2. PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

Pasal 11 HAL-HAL LAIN

1. Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

2. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (...Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri...).

Pasal 12 PENUTUP

Surat Perjanjian ini ditandatangani di (tempat) pada hari (hari) tanggal (tanggal, bulan, tahu) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).

Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


[ tanda tangan 1 ] [ tanda tangan 2 ]

SAKSI-SAKSI:


[Nama terang dan tanda tangan para saksi]


Nah, itulah tadi cara membuat surat perjanjian sewa ruko, lengkap dengan unsur yang harus ada di dalam surat perjanjian dan contohnya.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads