Menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus bisa pintar-pintar mengatur keuangan karena sumber penghasilan sudah tertutup. Terlebih lagi jika korban PHK masih ada tanggungan seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).
Lantas, bagaimana cara mengatur uang agar cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan KPR?
Untuk cicilan KPR sebenarnya korban PHK bisa mengajukan keringanan. Namun, menurut Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho, jika korban PHK masih memiliki tabungan atau hasil investasi, bisa juga tidak mengajukan keringanan cicilan KPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila kita masih punya aset/investasi/tabungan yang dirasa cukup apalagi berlimpah, maka sebaiknya tidak perlu melakukan restrukturisasi KPR namun cairkan jual dulu aset/investasi tersebut untuk pembayaran cicilan KPR plus kebutuhan sehari-hari. Bila dirasa nilainya ketika dijual tidak terlalu besar, prioritaskan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya kepada detikcom, Jumat (26/7/2024).
Umumnya, saat terkena PHK, korban akan mendapatkan pesangon. Korban PHK dapat menggunakan pesangon tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan hal yang penting serta mendesak.
"Ketika pesangon itu cair, pergunakan dengan sangat bijak untuk kebutuhan sehari-hari yang sangat penting dan urgent. Mengingat pesangon tersebut adalah pengganti penghasilan kita yang terhenti, namun hanya untuk beberapa waktu ke depan," paparnya.
Apabila uang pesangon sudah tidak mencukupi untuk bayar cicilan KPR bahkan untuk kebutuhan sehari-hari, sebaiknya korban PHK segera mencari sumber penghasilan yang baru sembari mencari pekerjaan yang diinginkan.
"Sambil mencari pekerjaan yang diinginkan, tidak ada salahnya melakukan pekerjaan-pekerjaan alternatif lain yang memungkinkan kita tetap mendapatkan penghasilan meskipun jumlahnya mungkin seperti yang diharapkan," pungkasnya.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(abr/zlf)