Sertifikat Hak Milik (SHM) apartemen merujuk pada SHM Sarusun atau SHMSRS. SHM Sarusun atau satuan rumah susun adalah bukti legal kepemilikan apartemen yang membedakannya dengan SMH rumah tapak.
SHMSRS perlu dikantongi pemilik apartemen agar terhindar dari risiko sengketa di kemudian hari. Apabila masa berlaku SHM Sarusun habis, kamu perlu memperbaruinya dengan cara dan syarat di bawah ini.
Syarat Mengurus SHM Apartemen
Mengutip situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, berikut persyaratan untuk memperpanjang SHM Sarusun yang perlu dipersiapkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Identitas diri (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
- Surat HGB atau sertifikat hak atas tanah bersama
- Akta pemisahan HMSRS dilampiri dengan pertelaan
- Persetujuan bangunan gedung (PBG)
- Sertifikat laik fungsi (SLF) atau izin layak huni
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
Cara Mengurus SHM Apartemen
Setelah menyiapkan sejumlah persyaratan, pengajuan perpanjangan SHM Sarusun dapat diurus dengan langkah-langkah berikut:
- Mendatangi kantor pertanahan untuk mengajukan permohonan perpanjang SHMSRS
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket
- Petugas akan memverifikasi berkas dan data dokumen
- Pemohon melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket
- Pengajuan perpanjangan SHMSRS akan diproses
- Penerbitan SHMSRS
- Penyerahan sertifikat kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian SHM Apartemen
Proses perpanjangan SHM Sarusun dapat selesai dalam waktu:
- 20 hari untuk apartemen dengan jumlah kurang dari 200 unit
- 40 hari untuk apartemen dengan jumlah 201-500 unit
- 90 hari untuk apartemen dengan jumlah lebih dari 500 unit.
Sebagai informasi, jangka waktu perpanjangan SHMSRS meliputi proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai tanah bersama serta pencatatan perpanjangan pada buku tanah dan SHMSRS.
Perlu diperhatikan, waktu penyelesaian tidak termasuk waktu penyerahan berkas atau dokumen persyaratan dari kantor pertanahan ke kantor wilayah dan BPN RI, maupun sebaliknya.
Biaya Mengurus Perpanjangan SHM Apartemen
Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut biaya mengurus perpanjangan SHMSRS:
- Apartemen atau rumah susun bersubsidi: Rp 50.000 per unit/per sertifikat
- Apartemen atau rumah susun non subsidi: Rp 100.000 per unit/per sertifikat.
Nah, itu tadi cara mengurus perpanjangan SHM apartemen beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan. Status SHM apartemen perlu diketahui sebelum kamu menyewa atau membeli unit tempat tinggal tersebut.
(row/zlf)