Rumah susun (rusun) merupakan salah satu hunian yang bisa ditempati selain rumah tapak. Ada berbagai macam rusun di Indonesia, berikut ini penjelasannya.
Sebelum membahas terkait macam-macam rusun yang ada di Indonesia, sebaiknya detikers ketahui dulu apa itu rusun. Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2011, rumah susun merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Rumah susun yang ada di Indonesia, terdapat berbagai macam. Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2011, berikut ini macam-macam rumah susun di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Rumah Susun Umum
Rusun umum merupakan rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
2. Rumah Susun Khusus
Rusun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Dilansir dari postingan di Instagram resmi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, ada beberapa penerima yang bisa menggunakan rusun khusus, yaitu:
- Pekerja industri (yang bekerja di kawasan industri)
- Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara
- Masyarakat nelayan (yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai)
- Masyarakat korban bencana (yang terkena dampak langsung dari bencana skala nasional dan/atau berdampak nasional)
- Masyarakat yang tinggal di lokasi terpencil di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal
- Masyarakat sosial dan yang memerlukan keutuhan khusus
- Peserta didik
- Masyarakat berprestasi
- Pelaku olahraga
3. Rumah Susun Negara
Rusun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Contohnya seperti rusun ASN yang sudah dibangun di beberapa wilayah yang ada di Indonesia.
4. Rumah Susun Komersial
Rusun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022, untuk rusun umum, rusun khusus, dan rusun negara, harus dibangun beserta sarana, prasarana, dan utilitas umum serta dilengkapi meubelair atau furniture. Nantinya, penerima bantuan pembangunan rusun tersebut dapat diberikan kepada:
- Kementerian/Lembaga
- Pemerintah Daerah
- Perguruan Tinggi
- Lembaga pendidikan keagamaan berasrama
- Yayasan atau lembaga yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan atau pendidikan.
Itulah macam-macam rumah susun yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat!
(abr/dna)