Mau Pelihara Hewan di Rumah, Perlukah Izin ke RT? Ini Hukumnya

Mau Pelihara Hewan di Rumah, Perlukah Izin ke RT? Ini Hukumnya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 12 Jul 2024 17:30 WIB
Vaksinasi untuk hewan peliharaan seperti anjing, kucing hingga kera terus digalakkan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/10). Kegiatan itu merupakan upaya untuk mewujudkan Provinsi Jabar bebas rabies.
Ilustrasi hewan peliharaan di rumah. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Perumahan identik dengan rumah yang berdempetan atau jarak antar rumah tidak begitu jauh. Biasanya tinggal di perumahan, suara yang berasal dari sebuah rumah dapat terdengar hingga ke 5 pintu di sampingnya. Lalu, bagaimana jika ingin memelihara hewan di rumah seperti anjing, kucing, atau burung yang pasti mengeluarkan suara?

Menurut Pengacara Muhammad Rizal Siregar, Indonesia memiliki hukum yang mengatur tentang memelihara hewan peliharaan di rumah. Dalam aturan tersebut, tidak ada larangan untuk memelihara hewan di rumah seperti perumahan, asalkan tidak merugikan orang di sekitarnya.

Namun, untuk hewan buas dan dinilai membahayakan keselamatan orang lain, wajib untuk melapor BKSDA KLHK, Badan Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus hewan buas dan hewan dilindungi melaporkan ke BKSDA," kata Rizal saat dihubungi detikProperti pada Jumat (12/7/2024).

Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal 336 UU No. 1 tentang KUHP, disebutkan setiap orang yang memelihara hewan buas dan berbahaya wajib melaporkan kepada pejabat berwenang.

ADVERTISEMENT

Untuk hewan yang tidak berbahaya dan umum dipelihara di rumah seperti kucing, burung, reptil kecil, menurutnya cukup melapor ke RT atau setempat.

"Jika tidak berbahaya cukup melaporkan ke RT RW setempat secara lisan," imbuh Rizal.

Namun, setiap pemilik hewan peliharaan harus menjaga mereka agar tidak merugikan tetangga, tamu, dan orang di rumah tersebut. Misalnya menjaga hewan agar tidak mengotori halaman tetangga.

Dalam Pasal 1365 KUH Perdata, diatur setiap perbuatan karena kelalaian dan merugikan orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (PMH).

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut," sebut Pasal 1365 KUH Perdata.




(aqi/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads