5 Hal yang Perlu Dicatat Saat Pilih Kontrakan Rumah Biar Nggak Nyesal

5 Hal yang Perlu Dicatat Saat Pilih Kontrakan Rumah Biar Nggak Nyesal

Tim detikProperti - detikProperti
Rabu, 03 Jul 2024 11:30 WIB
Jual beli rumah, balik nama sertifikat rumah.
Foto: Jcomp/Freepik
Jakarta -

Rumah adalah properti yang sangat berharga yang fungsinya bisa untuk hunian ataupun aset investasi. Bagi yang ingin tinggal di rumah, bisa mempertimbangkan mengontrak rumah kalau masih merasa i ingin pindah-pindah lokasi tempat tinggal.

Selain itu, mungkin kamu belum mampu membeli rumah, sehingga mengontrak rumah menjadi pilihan utama. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak properti yang akan disewa.

Pastinya kamu tidak ingin terjerat dalam perjanjian yang merugikan, bukan? Yuk, simak beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memutuskan kontrak rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Lokasi Properti

Lokasi merupakan hal penting dalam memilih properti. Pastikan kamu memilih lokasi yang strategis, dekat dengan fasilitas umum, dan lingkungan yang aman dan nyaman.

2. Cari Informasi Pemilik dan Pengelola Properti

Setelah melihat lokasi, kamu bisa mengecek siapa pengelola atau pemilik properti tersebut. Pastikan pemilik maupun pengelola properti memiliki izin dan dokumen resmi terkait properti yang kamu incar. Kamu bisa mencari tahu terkait pemilik dan pengelola properti dari media sosial, teman, keluarga, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

3. Cek Kondisi Fisik Properti yang Akan Disewa

Selanjutnya, kamu bisa melakukan survey langsung properti yang akan kamu sewa. Hal ini untuk memastikan bahwa properti yang akan disewa dalam keadaan baik, misalnya tidak ada kerusakan fisik atau masalah teknis yang bisa mengganggu aktivitas kamu.

4. Bandingkan dengan Pilihan Properti Lainnya

Memiliki beberapa pilihan properti yang akan disewa bisa dicoba agar bisa mendapatkan properti terbaik. Apabila kamu sudah menemukan beberapa properti yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan, kamu bisa membandingkannya untuk mendapat pilihan terbaik.

Perbandingan tersebut bisa melalui beberapa aspek seperti harga sewa, lama sewa, fasilitas, layanan, syarat dan ketentuan, serta testimoni dari penyewa sebelumnya untuk melakukan negosiasi dengan pemilik atau pengelola properti untuk mendapatkan penawaran yang lebih menguntungkan.

5. Baca dan Pahami Isi Kontrak Sewa Properti

Jika sudah yakin dengan properti yang diinginkan, kamu bisa mulai menyewanya. Akan tetapi, sebelum tanda tangan kontrak sewa, kamu harus membaca dan memahami isi kontrak sewa properti secara teliti.

Adapun, hal-hal yang harus diperhatikan seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu sewa, besaran uang muka, uang sewa, uang jaminan, biaya-biaya tambahan, klausul-klausul penting, sanksi-sanksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Jangan sampai isi kontrak sewa justru merugikan kamu. Nah, jika sudah yakin, kamu bisa segera tanda tangan kontrak sewa properti.

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum sewa properti. Semoga bermanfaat!




(dhw/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads