Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah menjadi solusi bagi banyak orang yang ingin membeli rumah karena tidak semua orang bisa langsung membeli secara tunai/cash. Namun, salah satu kekurangan dari KPR adalah total jumlah uang yang dibayarkan akan lebih banyak dibandingkan dengan membayar tunai. Hal ini karena cicilan KPR sudah termasuk dengan bunga bank.
Dalam pembayaran KPR tiap bulannya, banyak juga orang yang ternyata mengalami kendala atau kredit macet. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal, misalnya PHK atau pandemi seperti COVID-19 lalu. Masalah kredit macet ini bisa berisiko nasabah dinyatakan gagal bayar dan pihak bank bisa menyita rumah yang dibeli dengan skema KPR tersebut.
Namun, jangan khawatir, karena ada solusi dan upaya yang bisa dilakukan untuk terhindar dari resiko tersebut. Salah satunya adalah dengan restrukturisasi KPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa itu restrukturisasi KPR dan bagaimana prosedurnya?
Pengertian Restrukturisasi KPR
Melansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Restrukturisasi kredit, termasuk KPR, adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Mudahnya, ini adalah upaya yang dilakukan oleh pihak bank untuk membantu memperbaiki masalah kredit nasabahnya.
Restrukturisasi kredit/KPR ini adalah solusi untuk meringankan cicilan nasabah sehingga pembayaran cicilan kembali lancar. Bentuk dari restrukturisasi ini pun beragam, tergantung dari kesepakatan antara pihak bank dan nasabah. Merujuk pada Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 Pasal 1 ayat 4, berikut ini bentuk-bentuk restrukturisasi KPR:
- Penurunan suku bunga kredit
- Perpanjangan jangka waktu kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- Penambahan fasilitas kredit
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Prosedur dan Syarat Restrukturisasi KPR
Untuk mengajukan restrukturisasi KPR, tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi nasabah sebelum mengajukan kepada pihak bank. Syaratnya adalah sebagai berikut.
1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Selain itu, nasabah juga harus menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan restrukturisasi kredit, seperti:
- Formulir surat permohonan restrukturisasi
- Fotokopi identitas diri (KTP)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening tabungan.
Setelah semuanya sudah siap, nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit bisa menunggu pihak bank menghubungi dan mengikuti proses evaluasi hingga selesai. Setelah semua prosesnya selesai, pihak bank akan memutuskan apakah pengajuan restrukturisasi kredit dari nasabah diterima atau tidak.
(abr/abr)