Booking Fee: Pengertian dan Ketentuannya

Booking Fee: Pengertian dan Ketentuannya

Wida Puspitasari - detikProperti
Rabu, 19 Jun 2024 18:00 WIB
Ilustrasi Cicil Rumah
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Sebelum membeli rumah, biasanya kita akan sering mendengar istilah booking fee. Booking fee sering kali muncul sebagai bagian dari proses awal saat melakukan transaksi pembelian, terutama yang melibatkan nilai yang cukup besar seperti properti atau layanan eksklusif.

Lantas, apa sebenarnya booking fee itu?

Pengertian Booking Fee

Menurut Kamus Istilah Perumahan terbitan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan (2017), booking fee adalah sebuah bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah. Booking fee dikenal juga dengan istilah "tanda jadi" atau Nomor Urut Pemesanan (NUP) dalam pemasaran properti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sederhananya, booking fee dikenal sebagai tanda jadi yang dibayarkan oleh calon pembeli kepada penjual untuk "memesan" suatu properti, seperti rumah, apartemen, atau tanah.

Kamus Properti Indonesia yang ditulis oleh Erwin Kallo, juga mengartikan booking fee sebagai bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah. Dengan uang yang dibayarkan di awal ini, penjual tidak akan menawarkan properti tersebut kepada pembeli lain. Pembayaran booking fee biasanya juga disertai dengan perjanjian tertulis antara pembeli dan penjual.

ADVERTISEMENT

Banyak orang yang mengira kalau booking fee sama dengan DP (uang muka), tapi kenyataannya kedua istilah ini memiliki arti berbeda. Booking fee berfungsi sebagai tanda jadi untuk memesan properti dan biasanya nominalnya sekitar 1-5% dari harga rumah tanpa persentase khusus.

Sementara itu, DP adalah bagian dari pembayaran harga properti yang bisa dianggap sebagai cicilan pertama saat membeli rumah, dengan persentase yang ditentukan oleh developer, umumnya sekitar 20%-30% dari harga properti.

Ketentuan Booking Fee

Booking fee umumnya dilakukan pada awal proses pembelian rumah, jadi rumah tersebut statusnya masih belum sepenuhnya milik orang tersebut. Terkait aturan booking fee, sebenarnya belum ada dasar hukum dari pemerintah yang mengatur hal tersebut.

Jadi, semua ketentuan saat melakukan booking fee akan tergantung pada perjanjian yang dibuat saat itu. Hal ini juga termasuk perjanjian mengenai apakah booking fee bisa kembali atau tidak apabila akhirnya tidak jadi membeli properti tersebut.

Itulah pengertian dan ketentuan booking fee. Semoga bermanfaat!




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads