Cara Bikin Surat Perjanjian Sewa Tanah: Fungsi, Asas, Syarat

Cara Bikin Surat Perjanjian Sewa Tanah: Fungsi, Asas, Syarat

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 13 Jun 2024 12:18 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.
Surat Perjanjian Sewa Tanah Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Jakarta -

Bisnis sewa tanah bukan sekadar memastikan adanya sebidang tanah saja, melainkan ada prosedur yang perlu dipahami dan dilakukan. Salah satunya menyiapkan berbagai dokumen penting seperti surat perjanjian sewa tanah untuk proses transaksi.

Kalau kamu hendak melakukan proses kerja sama ini, maka perlu memperhatikan fungsi, asas, syarat, hingga isi surat perjanjian sewa tanah. Adapun surat ini merupakan sebuah kontrak yang menjadi fondasi atas hak dan kewajiban kedua pihak terkait.

Tentunya dengan landasan hukum yang berlaku, sehingga transaksi akan terjamin bagi pemilik atau penyewa tanah. Dikutip dari Aesia, Kamis (13/6/2024), surat perjanjian sewa tanah melibatkan saksi serta dikonfirmasi dengan penandatangan di atas materai sesuai isi perjanjian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fungsi Surat Perjanjian Sewa Tanah

Surat perjanjian sewa tanah berfungsi untuk memastikan keamanan terhadap segala risiko kejahatan yang melanggar hukum atas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Surat ini harus dibuat dengan bukti pasti pada transaksi penyewaan tanah.

Asas Proses Transaksi

Dalam transaksi antara jual, beli dan sewa tanah, terdapat dua asas dalam pelaksanaannya, yakni asas tunai dan asas terang. Pada asas tunai, ini berarti sebuah proses transaksi yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan perjanjian antar dua pihak. Sedangkan, pada asas terang.

ADVERTISEMENT

Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa

- Ditulis pada kertas dengan tanda tangan nama di atas materai.

- Dibuat berdasarkan kesadaran diri, bukan paksaan antara kedua pihak

- Hak dan kewajiban kedua pihak tercantum di dalam isi perjanjian

- Kedua belah pihak paham akan isinya dan mengerti maksud dan tujuan surat perjanjian tersebut

- Poin yang dicantumkan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak tanpa adanya paksaan

- Isi di dalam perjanjian tersebut didasarkan pada aturan dan norma sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

Isi Surat Sewa Tanah

Di dalam surat perjanjian sewa tanah pastikan adanya beberapa yang perlu diketahui dan dicantumkan sebelum melakukan transaksi dan terjamin atas legalitasnya. Isi surat ini akan mencakup poin identitas dan syarat untuk kedua belah pihak, yaitu.

1. Informasi Lengkap

Penyerahan sewa tanah pertama-tama harus memiliki informasi lengkap baik alamat lokasi, posisi lahan, ilustrasi hingga layout tanah tersebut. Penulisan ini tercantum setelah data pribadi mengenai pemilik dan penyewa dan di dalam informasi ini harus disusun sedetail mungkin dan lengkap.

2. Uang Muka dan Prosedur Pembayaran

Di dalam surat perjanjian sewa tanah, penulisan pada biaya sewa, uang muka, serta prosedur transaksi dicantumkan dengan jelas di dalamnya. Metode pembayaran pada uang muka juga perlu dicantumkan secara komplit jika dilakukan secara bertahap/termin dengan tambahan jangka waktu.

3. Pembebanan Biaya dan Pasal yang Tercantum

Dalam surat pernyataan sewa tanah, kumpulan pasal-pasal penting meliputi tanggungan biaya pajak, iuran lingkungan, biaya pemakaian sarana pendukung serta biaya lainnya.




(dhw/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads