Ketika kita membeli rumah, baik itu rumah baru dari pengembang properti, maupun rumah bekas milik perorangan, tentu kita akan mengikuti beberapa rangkaian proses pindah tangan yang tidak sedikit.
Namun, dalam proses pindah tangan tersebut selalu ada satu hal yang sering dilupakan. Yaitu nama pemilik listrik dari rumah tersebut.
Lantas, apakah nama pemilik listrik tersebut bisa kita ubah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut konsultan properti, Frimadona, nama pemilik meteran listrik dari sebuah rumah yang baru dibeli, baik itu dari pengembang properti maupun perorangan sebenarnya bisa saja dilakukan, dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.
"Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik," ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024).
Lebih jelas, ia mengatakan bahwa dalam waktu 3 bulan, seharusnya sertifikat tanah dari rumah yang baru dibeli tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.
"Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya," jelasnya
Nah, bagi kamu yang listrik rumahnya masih pakai nama orang lain, kamu bisa simak cara untuk balik nama listrik tersebut di bawah ini.
Cara Balik Nama Listrik Rumah
Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Nomor ID pelanggan listrik PLN
3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah
4. Melunasi tagihan rek listrik berjalan (jika kwh pascabayar)
Setelah kamu menyiapkan seluruh persyaratan tersebut, kamu bisa melakukan proses selanjutnya, yaitu pengajuan balik nama listrik tersebut.
Menurut Frimadona, untuk melakukan proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan mendatangi langsung ke kantor PLN terdekat, atau dengan melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.
"Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN," ujar Frimadona.
"Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat WA dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya," tambahnya.
Lebih lengkap, ia menjelaskan bahwa proses pengajuannya tersebut akan dilanjutkan melalui WhatsApp. Namun, kamu juga akan tetap diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.
"Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya," terang Frimadona.
Berapa Biaya Balik Nama Listrik PLN?
Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona, biaya yang harus disiapkan saat melakukan balik nama listrik PLN itu meliputi biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5000, biaya beli materai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.
"Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5000, sama biaya materai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja," katanya.
Apakah Token Listrik Akan Hilang Ketika Balik Nama?
Frimadona mengatakan bahwa sisa token listrik tidak akan hilang, karena proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut.
"Listrik kita gak hilang, cuma ganti namanya saja. IDnya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti," jawabnya.
Apakah Nama Pemilik Listrik yang Berbeda Dari Nama Sertifikat Tanah Berbahaya?
Menurut Frimadona, nama listrik yang berbeda dari nama sertifikat tanah rumah tersebut sebenarnya tidak terlalu bermasalah. Namun, dengan selarasnya nama pemilik listrik dengan sertifikat tanah atau PBB tentunya bisa membuat kita lebih aman secara legalitas, terutama bila kamu ingin melakukan hal yang memerlukan detail listrik seperti saat melakukan pinjaman, kredit kendaraan, dan sebagainya.
"Sebenarnya nama pemilik listrik itu gak terlalu jadi masalah, cuman nanti biasanya kalau ada mau pinjaman, atau beli motor secara cicil, biasanya dimintai rekening, PBB, sama kWh listrik," kata Frimadona.
"Walaupun gak jadi masalah, tapi kan kalau namanya sinkron dari mulai sertifikat, PBB, listrik, jadi terasa lebih aman sih secara legalitas," sambungnya.
(dna/dna)