Cara Daftar Pasang Sambungan Baru Listrik Lengkap dengan Biayanya

Cara Daftar Pasang Sambungan Baru Listrik Lengkap dengan Biayanya

Wida Puspita - detikProperti
Kamis, 06 Jun 2024 11:29 WIB
Infografis rekening listrik setelah tarif listrik naik per 1 Juli
Sambungan Listrik. Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Listrik adalah kebutuhan yang sangat penting untuk ada di rumah. Pemasangan listrik di rumah dikenai biaya yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Untuk memasang listrik, tidak boleh sembarangan. Kita harus menyesuaikan besaran kWh listrik dengan kebutuhan listrik di rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari matinya listrik mendadak yang diakibatkan oleh beban listrik berlebih.

Beruntungnya, kini PT PLN (Persero) sudah membuat proses pemasangan listrik baru menjadi lebih mudah. PLN menyediakan layanan pemasangan listrik baru dengan biaya yang sudah disesuaikan berdasarkan daya, ukuran tegangan, dan sambungan fasa. Berikut adalah rincian biaya pasang listrik baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Pasang Listrik Baru

Biaya pemasangan listrik baru dipatok berdasarkan daya atau kapasitas VA yang dibutuhkan di rumah. Sistem biaya pemasangan listrik ini juga dibagi menjadi dua kategori, yaitu prabayar dan pascabayar.

1. Prabayar

Jika menggunakan sistem prabayar, pelanggan bisa membeli token listrik dulu sebelum menggunakannya sehingga penggunaan listrik bisa dipantau sesuai dengan jumlah token yang telah dibeli.

ADVERTISEMENT

Rincian biaya pemasangan listrik prabayar adalah sebagai berikut:

Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000
Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000
Biaya pasang listrik baru daya 1300 VA: Rp 1.218.000
Biaya pasang listrik baru daya 2200 VA: Rp 2.062.000
Biaya pasang listrik baru daya 3500 VA: Rp 3.391.500

Konsumen yang menggunakan listrik prabayar akan dikenakan biaya yang mencakup Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, Pajak Penerangan Jalan dan minimal Rp 5.000 untuk pembelian token listrik awal.

Namun, untuk pelanggan tidak mampu di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), PLN memberikan subsidi 50% yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

2. Pascabayar

Sistem pascabayar dilakukan dengan konsumen yang membayar tagihan listrik setelah menggunakannya selama periode tertentu sehingga tidak perlu khawatir tentang kehabisan token listrik.

Rincian biaya pemasangan listrik untuk sistem pascabayar sebagai berikut:

Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 282.900
Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 967.800
Biaya pasang listrik baru daya 1300 VA: Rp 1.485.900
Biaya pasang listrik baru daya 2200 VA: Rp 2.482.200
Biaya pasang listrik baru daya 3500 VA: Rp 4.046.000
Biaya pasang listrik baru daya 4400 VA: Rp 5.096.400
Biaya pasang listrik baru daya 5500 VA: Rp 6.368.000
Biaya pasang listrik baru daya 6600 VA: Rp 7.527.400
Biaya pasang listrik baru daya 7700 VA: Rp 8.780.300

Cara Daftar Pemasangan Listrik Baru

Jika kamu ingin memasang listrik baru di rumah, kamu harus mendaftarkan diri dulu. Ada du acara untuk mendaftar pasang listrik baru, datang langsung ke kantor PLN atau mendaftar online melalui aplikasi. Berikuta adalah cara mendaftarnya.

Daftar Offline di Kantor PLN

1. Datang langsung ke kantor PLN terdekat.

2. Temui petugas PLN di kantor dan sampaikan tujuan untuk pemasangan meteran baru.

3. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.

4. Lakukan pembayaran biaya pasang sesuai dengan daya listrik yang dibutuhkan.

5. Setelah pembayaran, tunggu petugas PLN datang ke rumah untuk melakukan pemasangan listrik.

6. Pastikan mengisi formulir pendaftaran dengan detail dan benar. Biaya pemasangan listrik harus dibayarkan sesuai dengan daya listrik yang Anda pilih.

Setelah proses administrasi dan peninjauan telah selesai, petugas PLN akan datang dan memasang listrik di rumah dalam rentang waktu beberapa hari hingga satu minggu.

Daftar Online Melalui Aplikasi PLN Mobile

1. Unduh aplikasi PLN Mobile dari Google Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi dan daftarkan akun dengan mengisi data yang diperlukan.

3. Lanjut ke menu dashboard dan cari opsi "Pasang Baru."

4. Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, masukkan data SLO, dan 1. pilih token untuk listrik prabayar.

5. Setelah data terisi, klik "Kirim Permohonan" dan lakukan pembayaran secara online atau transfer.

Setelah pembayaran berhasil, tunggu beberapa hari hingga petugas PLN datang dan melakukan pemasangan listrik baru di rumah.




(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads