Harga rumah yang kian meninggi dari tahun ke tahun membuat beberapa orang menjadi pesimis untuk bisa memiliki rumah pribadi. Untungnya, ada berbagai cara untuk mendapatkan sebuah hunian, seperti melalui KPR, beli rumah bekas, bahkan melalui lelang sitaan bank.
Rumah sitaan bank adalah rumah yang diambil oleh pihak bank sebab debitur tidak bisa melunasi cicilan dalam waktu yang telah disepakati di awal. Dikarenakan pihak bank membutuhkan dana yang cepat, sehingga mereka akan menjual rumah lelang tersebut dengan harga yang cukup terjangkau.
Mendapat harga yang lebih rendah adalah salah satu kelebihan dari membeli rumah lelang. Sedangkan, kekurangannya adalah kamu tidak bisa mengangsur rumah tersebut. Berikut akan dibahas lebih lanjut kelebihan dan kekurangan rumah lelang sitaan bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelebihan
1. Harga Terjangkau
Debitur yang cicilannya macet, rumahnya akan dilelang oleh pihak bank. Pihak bank akan menjual rugi rumah lelang guna memperoleh dana yang cepat. Inilah salah satu kelebihan rumah lelang, yakni kita bisa mendapat harga yang lebih terjangkau.
2. Berlokasi di Area Berkembang
Biasanya rumah lelang berlokasi di area berkembang, seperti dekat pusat perbelanjaan, sekolah, dan sebagainya.
Perencana Keuangan, Andy Nugroho mengatakan umumnya rumah lelang berada di komplek atau pemukiman yang sudah berkembang. Hal ini menguntungkan jika dibandingkan dengan membeli rumah di cluster yang baru dibangun, karena terkadang fasilitas di sekitarnya belum terlalu terbangun.
3. Portofolio Investor
Pengamat dan Ahli Properti, Steve Sudijanto mengatakan bahwa rumah lelang dapat dijual dengan harga lebih mahal dari harga beli sehabis direnovasi. Harga rumah lelang yang murah diminati para investor untuk direnovasi atau dikontrakan untuk portfolio serta recurring income investasi.
Kerugian
1. Butuh Renovasi
Setelah debitur melapor ke bank bahwa ia tidak mampu bayar cicilan, selanjutnya pihak bank akan meminta pemilik rumah mengosongkan rumah agar bisa dilelang. Biasanya butuh waktu yang cukup lama jarak dari pengosongan rumah sampai rumah terjual. Sehingga dibutuhkan renovasi sebab hunian yang lama tidak ditinggali biasanya ada bagian yang rusak.
2. Pemilik Lama Tak Mau Pindah
Terkadang ada kasus di mana pemilik lama enggan pindah, mereka merasa masih memiliki hak untuk tinggal di situ. Sehingga terjadi tarik ulur dengan pemiliknya, dalam hal ini pihak bank berhak untuk memaksa pemilik lama untuk segera pindah atau mengosongkan rumahnya.
3. Lingkungan Tempat Tinggal Terbatas
Hal ini dikarenakan rumah lelang tidak sama dengan rumah baru yang bisa kita pilih sendiri ingin lingkungan yang seperti apa.
4. Tidak Bisa Mencicil
Kerugian selanjutnya adalah kamu tidak bisa membeli rumah lelang secara diangsur serta kamu juga perlu dana cadangan untuk mendaftar lelang sekitar 20% dari nilai lelang agar bisa ikut menjadi peserta lelang.
Pastikan juga untuk melunasi 100% kalau kamu memenangkan lelang tersebut. Perlu dicatat kalau kamu tidak bisa KPR di awal, maka dari itu diharuskan punya dana yang besar.
5. Butuh Waktu Lama
Kalau kamu butuh properti dalam waktu singkat, amka lelang bukan pilihan yang tepat untukmu. Karena, membutuhkan waktu dari proses lelang hingga pelunasan san serah terima. Terkadang juga diperlukan waktu untuk proses penguasaan fisik properti atau ada biaya pengosongan.
(dna/dna)