Cek Tagihan PBB Bisa Lewat Online, Begini Caranya

Cek Tagihan PBB Bisa Lewat Online, Begini Caranya

Dana Aditiasari - detikProperti
Senin, 13 Mei 2024 12:25 WIB
Tunggakan Pajak Rumah Mewah
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta -

Mengetahui cara cek tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) penting untuk diketahui supaya saat ingin membayarnya kamu tidak kaget. Nah, untuk mengecek tagihan PBB ternyata bisa dilakukan secara online lho!

Dengan mengecek tagihan PBB secara online tentunya dapat mempermudah bagi yang ingin membayarnya. Cara ceknya pun juga bisa dilakukan dari berbagai platform, seperti situs resmi otoritas pajak daerah setempat hingga e-commerce.

Berdasarkan catatan detikcom, berikut ini cara cek tagihan PBB secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Lewat Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

Cara pertama dan yang paling umum digunakan adalah melakukan pengecekan tagihan PBB melalui melalui situs resmi otoritas pajak yang ada di daerah masing-masing.

detikProperti mencoba menelusuri beberapa situs resmi otoritas pajak daerah:

ADVERTISEMENT

- Jakarta: pajakonline.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id
- Jawa Tengah: bapenda.jatengprov.go.id
- Jawa Timur: pbb.surabaya.go.id
- Dan lainnya

Setelah mengetahui situs resmi pajak di masing-masing daerah, langkah yang bisa dilakukan adalah seperti di bawah ini:

- Kunjungi situs resmi pajak yang ada di daerahmu
- Setelah itu buka halaman e-SPPT
- Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB
- Kemudian isi data diri dengan teliti lalu sistem akan melakukan proses verifikasi
- Jika proses verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link tautan pengunduhan e-SPPT melalui e-mail
- Setelah itu Kamu bisa melihat tagihan PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT tersebut

2. Lewat e-Commerce

Berikutnya kamu bisa mengecek tagihan PBB melalui e-Commerce lho. Sekarang sudah banyak e-Commerce yang menyediakan layanan pembayaran pajak seperti PBB.

detikProperti menjajal salah satu aplikasi e-commerce Tokopedia, untuk mengecek tagihan PBB dengan akurat. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Kunjungi aplikasi Tokopedia
  • Pilih opsi Top-up dan Tagihan yang ada pada bagian atas
  • Pilih 'Pajak PBB' dan isi lokasi tempat kamu tinggal, tahun pembayaran, serta nomor objek pajak
  • Setelah itu klik 'Cek Tagihan'
  • Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan muncul di layar.

Selain itu, kamu juga bisa mengecek tagihan PBB melalui e-commerce Shopee. Berikut ini langkah-langkahnya.

  • Buka aplikasi atau halaman Shopee

  • Pilih layanan Pulsa, Tagihan, & Tiket

  • Lalu pilih layanan PBB dengan ikon rumah pada kategori tagihan di Shopee

  • Setelah itu masukkan Daerah, tahun, dan Nomor Objek Pajak (NOP)

  • Pilih lihat tagihan, maka kamu bisa lihat berapa biaya yang harus dibayar

  • Selanjutnya kamu bisa memilih pembayaran yang diinginkan

Demikian cara mengecek tagihan PBB secara online. Semoga bermanfaat!




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads