Membeli tanah mengharuskan pembeli melalui serangkaian proses administrasi. Pembeli harus melakukannya dengan teliti, apalagi kalau membeli tanah dari ahli waris.
Ada sejumlah hal yang perlu kamu pastikan dulu sebelum melakukan transaksi. Supaya kamu nggak menyesal di kemudian hari, berikut ini hal yang perlu diperhatikan saat akan membeli tanah dari ahli waris.
Periksa Hal Ini Sebelum Membeli Tanah
1. Ahli Waris Sudah Balik Nama
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa menyarankan agar pembeli tidak melunasi pembayaran sebelum status hukum tanah sudah balik nama menjadi nama ahli waris tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, ada berbagai risiko yang dapat merugikan pembeli dari segi waktu, tenaga, hingga materi untuk mengurus balik nama. Dikhawatirkan pembeli tidak mendapat status hukum yang jelas untuk tanah yang baru dibeli karena tanah belum balik modal.
"Saran saya setiap pembeli jangan lunasi dulu (tanah), diurus-urus dulu semua kelengkapan dokumen. Ketika sudah atas nama ahli waris, baru dilunasi untuk Akta Jual Beli (AJB)," ujar Fitri kepada detikcom, Sabtu (11/5/2024).
Fitri memaparkan risiko membeli tanah belum balik nama antara lain penjual belum menyiapkan dokumen yang lengkap, sehingga memperlambat proses administrasi. Lalu, beberapa ahli waris enggan menandatangani AJB maupun surat keterangan waris.
Bahkan, pembeli bisa saja mengeluarkan uang lebih untuk membujuk ahli waris kooperatif dalam memberikan dokumen dan tanda tangan. Hal ini sering terjadi ketika penjual sudah meninggal dan para ahli waris belum mendapatkan bagiannya.
"Jangan dilunasi dahulu, mereka istilahnya biar kooperatif dulu untuk menyiapkan dokumen-dokumen untuk nanti tanda tangan. Kan mereka (ahli waris) juga harus hadir di hadapan notaris, seringnya ahli waris ada di beberapa kota, bahkan luar negeri," katanya.
2. Keaslian Dokumen
Kemudian, kamu perlu memeriksa status hukum tanah. Pastikan dokumen dan sertifikat yang dimiliki penjual itu asli.
"Sekarang bisa kita cek sertifikatnya ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau ke notaris apakah benar ini sertifikatnya asli, tidak sertifikat ganda, apa benar sertifikatnya tidak sedang diagunkan ke bank. Pokoknya di-check and clear dulu sebelum beli," pungkas Fitri.
Setelah semua jelas dan terpenuhi, barulah melunasi pembelian tanah dan segera membalik nama tanah menjadi pembeli. Sebaiknya balik nama disegerakan untuk menghindari kejadian tak terduga, misalkan penjual meninggal dunia, sehingga akan menyulitkan proses administrasi.
Itulah hal-hal yang perlu kamu perhatikan ketika hendak membeli tanah dari ahli waris. Semoga bermanfaat!
(dhw/abr)