Perhatikan! Ini Syarat Surat Perjanjian Sewa Tanah Dianggap Sah

Perhatikan! Ini Syarat Surat Perjanjian Sewa Tanah Dianggap Sah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 11 Mei 2024 11:45 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian
Jakarta -

Saat menyewa tanah tentunya diperlukan surat perjanjian sewa tanah agar semua hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah terjamin. Ternyata, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar surat perjanjian sewa tanah dianggap sah.

Surat perjanjian ini menjadi bukti sah dari transaksi pelaksanaan sewa tanah, sehingga meminimalisir risiko hukum atau kecurangan di kemudian hari. Sebab, surat perjanjian sewa tanah ini sudah berkekuatan hukum.

Akan tetapi, ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam membuat surat perjanjian sewa tanah. Dilansir dari aesia.kemenkeu.go.id, Sabtu (10/5/2024), berikut ini syarat sah surat perjanjian sewa tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa Tanah

- Ditulis di atas kertas dengan tanda tangan nama terang di atas meterai

- Pembuatan surat atas kesadaran diri masing-masing, tanpa ada paksaan

ADVERTISEMENT

- Kedua belah pihak sehat secara mental

- Isi perjanjian memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak

- Masing-masing pihak memahami hak dan kewajiban serta maksud dan tujuan surat perjanjian

- Poin-poin yang ditulis telah disetujui oleh kedua belah pihak tanpa paksaan

- Isi surat perjanjian sesuai dengan undang-undang dan norma yang berlaku

Selain itu, di dalam surat perjanjian ini, harus ada beberapa poin untuk dianggap sah. Beberapa di antaranya yaitu:

Informasi Surat Lengkap

Informasi terkait alamat lengkap dan posisi lahan harus dicantumkan setelah penulisan identitas pemilik dan penyewa. Penulisan informasi tanah harus ditulis secara lengkap dan se-detail mungkin, tidak hanya batas-batas sekitarnya saja, namun juga ilustrasi atau lay out tanah.

Uang Muka dan Cara Pembayaran

Selanjutnya, penulisan nominal harga sewa, uang muka, serta cara pembayaran juga harus dicantumkan dengan jelas dalam surat perjanjian sewa-menyewa. Penulisan uang muka atau down payment perlu dicantumkan, terlebih jika memilih metode pembayaran bertahap/termin. Besar pembayaran bertahap/termin dan jangka waktu sewa juga harus dicantumkan secara lengkap.

Pernyataan Pembebanan Biaya dan Pasal-pasal Mengikat

Dalam surat pernyataan sewa tanah, akan ada serangkaian pasal-pasal penting yang dicantumkan. Misalnya tanggungan biaya pajak, iuran lingkungan, biaya pemakaian sarana pendukung, serta biaya terkait properti lainnya.

Itulah informasi terkait syarat sah surat perjanjian sewa tanah. Semoga bermanfaat ya detikers!




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads