Status Tanah Masih HGB, Gimana Cara Ganti jadi SHM?

Status Tanah Masih HGB, Gimana Cara Ganti jadi SHM?

Irfan Indra Pangestu - detikProperti
Jumat, 10 Mei 2024 13:00 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Ilustrasi Legalitas Rumah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian
Jakarta -

Mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) sebuah rumah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tentunya bisa dilakukan oleh masyarakat bila syarat yang diperlukan telah terpenuhi.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yulia Jaya Nirmawati dalam wawancara dengan detikcom 2 Oktober 2023 silam pernah menjelaskan bahwa rumah tinggal dengan luas maksimal 600 m2 atau rumah toko dengan luas maksimal 120 m2 yang tanahnya masih berstatus HGB, bisa dilakukan perubahan menjadi SHM dengan biaya sebesar Rp 50.000 saja.

"Untuk tanah berstatus Hak Guna Bangunan dengan pemanfaatan rumah tinggal dan luasnya maksimal 600 m2 atau rumah toko dengan luas maksimal 120 m2 dapat dilakukan perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000," tutur Yulia kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seberapa Penting Mengubah HGB Menjadi SHM?

SHM adalah status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum di Indonesia. Maka dari itu, dengan berubahnya status tanah dari HGB menjadi SHM, kepemilikan tanah tersebut jadi tidak bisa diganggu gugat. Ditambah lagi, SHM juga bisa diwariskan dan bersifat selamanya.

Bila kamu ingin mengubah sertifikat HGB menjadi SHM, kamu bisa mengurusnya di Kantor Pertanahan terdekat.

ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Ubah Sertifikat HGB jadi SHM

Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan sebelum mengajukan proses pengubahan sertifikat HGB menjadi SHM. Berikut diantaranya:

  1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa apabila diperlukan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat persetujuan kreditur (jika dibebani hak tanggungan)
  5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Sertifikat HGB
  8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Selain itu, kamu juga diwajibkan untuk mengisi keterangan seperti:

- Identitas diri

- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Sebagai catatan, biasanya proses ini memakan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM.

Berapa Biaya Ganti Sertifikat HGB jadi SHM?

Seperti yang telah dijelaskan oleh Yulia, biaya yang dikenakan untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM adalah senilai Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Namun perlu diketahui, bila nama yang tertera dalam sertifikat bukanlah nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama. Biaya itu disebut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Itu dia ringkasan mengenai syarat dan cara mengubah sertifikat HGB menjadi SHM. Semoga bermanfaat!




(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads