Cicilan KPR Bisa Melonjak Gegara Suku Bunga Naik, Begini Solusinya

Cicilan KPR Bisa Melonjak Gegara Suku Bunga Naik, Begini Solusinya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Minggu, 05 Mei 2024 12:17 WIB
Petugas menghitung uang setoran tunai di Kantor Cabang Pembantu Bank BNI, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2012). File/detikFoto
Ilustrasi KPR Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Beberapa waktu lalu Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan inflasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi nasabah KPR atas potensi meningkatnya cicilan KPR karena kenaikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Lantas, apa yang bisa dilakukan kalau kondisinya sudah begini?

Chief Marketing Officer Pinhome Fibriyani Elastria menjelaskan bunga KPR biasanya mengalami kenaikan saat suku bunga meningkat. Ia menyatakan pembayaran KPR sebenarnya masih aman di beberapa tahun pertama cicilan dengan diterapkannya fixed rate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, persoalan ini akan terasa ketika memasuki tahun yang menerapkan floating rate, dengan berubahnya bunga KPR mengikuti pergerakan pasar. Pada masa ini cicilan KPR bisa lebih mahal, terutama saat suku bunga naik.

Solusi Cicilan KPR Makin Mahal

"Ada solusi lagi namanya adalah KPR take over, di mana memang itu solusi yang khusus diberikan di saat cicilan sudah menyentuh bunga floating. Bisa di-refinance lagi, sehingga kembali ke bunga fixed untuk 3 tahun 5 tahun," ujar Fibri kepada detikcom belum lama ini.

ADVERTISEMENT

Bahkan, ketika dihitung-hitung cara ini bisa lebih menghemat ungkap Fibri. Ia mencontohkan apabila sisa cicilan sebesar Rp 500 juta, lalu begitu di-refinance bisa cukup hanya membayar Rp 450 juta.

Fibri memberikan tips praktis buat nasabah mencari tahu perhitungan ini, yakni salah satunya menggunakan KPR simulator. Selain itu, nasabah juga dapat memanfaatkan platform online untuk mengulik informasi terkait program bank dan KPR take over tanpa perlu menghubungi bank satu per satu.

Kemudian, Fibri menerangkan KPR take over memang melalui proses perpindahan bank. Pemilik rumah akan menjadi nasabah baru, sehingga dapat penawaran program yang lebih menarik buat menyiasati beban cicilan yang semakin tinggi tersebut.

"Prosedurnya sebetulnya hampir mirip sama prosedur di saat mau mengajukan KPR Rumah. Jadi dokumen-dokumennya nanti yang perlu dilihat lebih kepada dokumen yang sudah di-submit di saat mengajukan KPR di awal dokumen terkait sama para propertinya," jelasnya.

Selanjutnya, pihak bank akan melihat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking untuk melihat kemampuan finansial nasabah. Langkah tersebut juga untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab nasabah dalam memenuhi kewajibannya.

Selain itu, nasabah tetap bisa melakukan refinancing di bank yang sama. Akan tetapi, biasanya membutuhkan pelunasan sebagian besar agar cicilan menjadi lebih kecil. Opsi ini cocok ketika sedang memiliki uang lebih yang dapat disisihkan.




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads