Bisa Nggak Sih Jual Rumah tapi Masih Dihuni? Ini Jawabannya

Bisa Nggak Sih Jual Rumah tapi Masih Dihuni? Ini Jawabannya

Irfan Indra Pangestu - detikProperti
Minggu, 05 Mei 2024 09:16 WIB
Beautiful asian woman happy and smile sitting on bed in bedroom and holding paper house symbol
Ilustrasi jual rumah Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Menjual rumah adalah salah satu proses bisnis yang sangat membutuhkan kesabaran ekstra. Pasalnya, walaupun di Indonesia masih banyak orang yang sedang mencari rumah, tentunya setiap calon pembeli juga memiliki preferensinya masing-masing. Tidak hanya itu, teknik penjualan yang digunakan oleh penjual juga akan menentukan seberapa cepat rumah tersebut akan terjual.

Oleh karena itu, para penjual rumah sering merasakan dilemma yang mendalam mengenai hal ini. Sebab, proses menjual rumah tidak bisa dipaksa untuk cepat laku, biasanya penjual memilih untuk tetap menghuni rumah tersebut hingga berhasil terjual, tujuannya adalah untuk mengurangi beban perawatan selama proses berlangsung.

Lalu, bolehkah penjual rumah melakukan hal tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vice President Xavier Marks Home, Nina Kuntjoro mengatakan, rumah yang dijual sebenarnya masih boleh ditinggali oleh pemilik, dan itu adalah hal yang umum juga terjadi untuk rumah lama.

"Bisa! Ada yang begitu juga, rumahnya masih ditinggali selama proses penjualan," jawab Nina melalui telepon, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENT

Nina juga mengatakan bahwa jika rumah tersebut masih ditinggali oleh pemiliknya, maka teknik pemasaran yang mereka gunakan adalah exclusive listing, sehingga pemasarannya berupa satu pintu.

"Kalau rumah tersebut masih ada pemiliknya, pemasarannya selalu pakai exclusive listing. Kenapa? Karena kan rumah masih ditinggali. Jadi supaya pemasarannya satu pintu," terang Nina.

"Satu pintu itu, jadi si pemilik rumah (penjual) bisa memastikan jangan sampai nanti tiba-tiba orang datang, lihat tanpa janjian, terus nggak jelas juga siapa client-nya. Nah jadi penjual memberikan kepercayaan kepada agen properti profesional untuk memasarkan rumahnya," tambahnya.

Saat menjual rumah, Nina menghimbau para penjual rumah untuk tidak memasarkan rumahnya sendirian untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan yang ditimbulkan oleh calon pembeli.

"Kalau dijual sendiri tanpa agen nanti banyak risiko. Kan banyak kasusnya yang tiba-tiba dokumennya diduplikat, dipakai buat hal yang nggak bener. Kayak contohnya kasusnya Dino Patti Djalal, rumahnya dijual, ibunya yang masarin sendiri, ini ada agentnya tapi nggak tau siapa. Nah tiba-tiba ada orang nggak dikenal, dia bilang mau beli, udah mau deal itu, si ibunya ketemu kan sama agent dan pembelinya. Nah ternyata rumah tersebut dipakai sebagai tindak kejahatan," kata Nina

"Makanya kalau mau jual rumah, ada baiknya pakai jasa agen profesional yang bisa dipercaya," sambungnya.

Kalau Sambil Ditempati, Perlu Ganti Baru Furniture Nggak Pas Serah Terima?

Menurut Nina, bila rumah tersebut adalah rumah lama, furnitur di dalam rumah tersebut tidak perlu diperbarui apabila penjual memang sudah memasarkannya dengan detail 'as is' atau apa adanya.

"Kalau rumah lama, nggak perlu diganti, kan dia jual rumah lama kan 'as is'. Misalnya jualan rumah lama, yang dijual kan hanya rumah sama nempel tuh seperti pompa air, AC, mungkin ada telepon, ada water heater, nah hanya include itu yang nempel aja. Ada juga kan lemari built in yang nggak bisa dicabut, nah kita nggak perlu ganti," jelas Nina.

Jatuh Tempo Bayar Listrik, Air, dan Pajak Rumah Sudah Dekat, Siapa Yang Tanggung Jawab?

Nina mengatakan, bila jatuh tempo tersebut sudah dekat, maka yang memiliki tanggung jawab untuk membayarnya adalah pemilik sebelumnya.

"Tergantung pelunasan rumahnya di bulan apa. Semisal kalau rumahnya dilunasin tanggal 1 Mei, berarti nanti pemakaian listrik di bulan April lalu bukan tanggung jawab pembeli," ujar Nina.




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads