Seberapa Penting Asuransi Kebakaran untuk Lindungi Properti Kita?

Seberapa Penting Asuransi Kebakaran untuk Lindungi Properti Kita?

Wida Puspita - detikProperti
Selasa, 30 Apr 2024 09:04 WIB
Ilustrasi Asuransi
Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Salah satu hal yang didapat saat kita membeli ruymah adalah asuransi kebakaran. Pemilik rumah harus benar-benar memperhatikan hal ini karena musibah atau bencana bisa terjadi kapan saja.

Sebenarnya seberapa penting asuransi kebakaran untuk melindungi properti kita?

Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Andy Samuel mengatakan, asuransi kebakaran untuk properti tak hanya meliputi musibah kebakaran, namun juga musibah lain seperti tersambar petir, kejatuhan pesawat, dan lainnya. Biasanya, paket asuransi ini dinamakan FLEXAS. FLEXAS adalah singkatan dari Fire (Kebakaran), Lightning (Sambaran Petir), Explosion (Ledakan), Aircraft Impact (Kejatuhan Pesawat Terbang) & Smoke (Asap).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengingat kebakaran bisa terjadi kapan saja, asuransi ini penting untuk dimiliki.

"Pada intinya, asuransi ini penting, mempertimbangkan risiko kebakaran itu sumbernya bisa dari mana aja. Bisa dari faktor internal dan eksternal, mau itu sifatnya teknis maupun faktor human error. Terutama untuk pelaku bisnis, tentunya ketika terjadi risiko kebakaran atau gempa bumi akan mengganggu operasional bisnis mereka. Karena seperti produk asuransi kebakaran bukan hanya dapat menjamin risiko terbakarnya sebuah properti, tetapi dapat melindungi juga dari risiko seperti petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap," ujar Andy dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024)..

ADVERTISEMENT

"Sedangkan untuk asuransi gempa bumi (yang bisa menjadi perluasan jaminan dari asuransi kebakaran), dapat menjamin kejadian gempa bumi itu sendiri, serta letusan gunung berapi, Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi," ujarnya.

Bila musibah itu terjadi, si pemilik rumah juga bisa dengan mudah mengajukan klaim asuransi. Andy mengatakan, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pemilik rumah harus menjelaskan kronologi dari




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads