Bagaimana Nasib Penghuni Kala Kos-kosan Dijual Pemiliknya?

Bagaimana Nasib Penghuni Kala Kos-kosan Dijual Pemiliknya?

Irfan Indra Pangestu - detikProperti
Selasa, 30 Apr 2024 06:58 WIB
Bagaimana Nasib Penghuni Kala Kos-kosan Dijual Pemiliknya?
Foto: Ricis Official/YouTube
Jakarta -

Bisnis rumah kos atau rumah sewa belakangan ini semakin populer di wilayah kota besar di Indonesia. Lahan sempit perkotaan sering menjadi alasan mengapa bisnis ini semakin ramai.

Pasalnya, banyak masyarakat Indonesia yang lokasi kerjanya jauh dari rumah. Maka dari itu, rumah sewa atau rumah kos sering menjadi andalan masyarakat untuk bisa memiliki tempat tinggal yang dekat dari kantor.

Bisnis rumah sewa ini bermacam macam. Ada yang dibayar perhari, hingga bahkan pertahun. Tapi, untuk bisnis rumah sewa semacam rumah kos biasanya dipatok dalam harga sewa per bulan. Dalam jenjang waktu ini pemilik properti kos harus bertanggung jawab atas biaya perawatan properti tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hal tersebut pasti ada yang bertanya, Apa yang terjadi bila pemilik kos tersebut pindah tangan ketika masih ada penghuninya?

Pemilik Kos Pindah Tangan saat Masih Beroperasi, Apakah Sah?

Menurut Direktur Ray White Indonesia, Erwin Karya perpindahan tangan pemilik kos ini mungkinkan dan memang sudah biasa terjadi. Mereka juga mengatakan bahwa hal seperti ini tidak dilarang dalam peraturan rumah sewa.

ADVERTISEMENT

"Tentu bisa sepanjang disepakati kedua belah pihak dan keinginan pembeli baru apakah mau melanjutkan dengan penghuni yang ada atau mau mencari penghuni baru," jawab Erwin.

Ada beberapa opsi yang bisa ditempuh setelah kos-kosan dijual. Pertama adalah pengosongan, kedua adalah mengalihkan hak tagih ke pemilik baru. Untuk pengosongan sendiri, lanjut Erwin, biasanya ada jeda waktu yang diberikan.

"Untuk case seperti ini biasanya penghuni lama diberikan waktu 1-2 bulan untuk pengosongan," tutur dia.

Bagaimana Nasib Penghuni Kosan?

Terpisah, Vice President Xavier Marks Home, Nina Kuntjoro mengatakan, jual beli aset kos-kosan yang masih berpenghuni sebenarnya bukan satu dua kali terjadi. Sehingga bisa dianggap sebagai transaksi jual beli aset properti yang biasa.

"Boleh saja, sekarang banyak kosan dijual dalam keadaan masih beroperasi," jelas Nina.

Namun ia memberi catatan. Bila penghuni kos telah membayar biaya kos-nya, maka ia berhak menempati kos-kosan tersebut sampai masa jatuh tempo selanjutnya. Atau, pemilik sebelumnya bisa mengembalikan biaya kos yang sudah dibayarkan dan menghitungnya secara proporsional bila ingin aset tersebut dikosongkan.

"Balik lagi kalau sewa itu kan perjanjian antara pemilik dan penyewa. Apabila aset tersebut dijual ya tetap penyewa hubungannya dengan pemilik sebelumnya," jelas Nina.

Menurut Nina, keuntungan atau kerugian dari proses jual beli aset kos yang masih beroperasi sebenarnya tergantung dengan kondisi rumah tersebut. Apabila aset kos tersebut tidak mempunyai masalah atau perlu renovasi, berarti yang untung adalah pembeli aset tersebut, karena ia tidak perlu melakukan perawatan lebih.

"Kalau kosannya sudah well prepared, anggap saja sudah seperti bintang lima gitu. Ya berarti itu untung buat si pembeli," terang Nina.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads