Menghitung Biaya-biaya yang Harus Dibayar untuk Tinggal di Apartemen

Menghitung Biaya-biaya yang Harus Dibayar untuk Tinggal di Apartemen

Irfan Indra Pangestu - detikProperti
Minggu, 28 Apr 2024 09:01 WIB
Renovasi sekolah jadi apartemen/via CNBC Make It
Ilustrasi Tinggal di Apartemen. Foto: via CNBC Make It
Jakarta -

Jarak sekolah atau kantor yang jauh dari rumah seringkali memaksa kita untuk mencoba menggunakan fasilitas rumah sewa seperti kos-kosan, rumah kontrakan, atau sewa apartemen.

Biasanya, paham masyarakat Indonesia mengenai rumah sewa adalah cukup dengan membayarkan biaya sewa saja lalu mereka bisa langsung menempatinya, tetapi nyatanya tidak begitu. Pada beberapa rumah sewa, para penghuni juga harus membayar beberapa fasilitas lain, seperti kebersihan, listrik, air, dan sebagainya.

Adapun juga apartemen, sebagai salah satu jenis rumah sewa dengan fasilitas yang jauh lebih lengkap dibandingkan dengan kos-kosan atau rumah kontrakan. Lantas apa saja biaya yang harus dibayarkan bila kita ingin menyewa sebuah apartemen?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya yang Harus Dibayarkan Ketika Menyewa Apartemen

Menurut Pengamat Properti Colliers, Steve Sudijanto, biaya sewa apartemen ada 3 komponen utama yaitu, biaya sewa apartemen, biaya service gedung, dan kebutuhan harian seperti listrik, air, parkir dan sebagainya.

"Kontrak rumah dan apartemen tentu beda. Biaya sewa rumah tapak biasanya yang ditanggung adalah biaya pangkal, biaya rt/rw, dan biaya listrik. Untuk perbaikan rumah biasanya dibagi 2 antara penghuni dengan pemilik. Kalau apartemen ada 3 komponen, yang pertama sewa apartemen, kedua service charge atau perawatan gedung, dan terakhir adalah listrik dengan rate management gedung, parkir, dan air," jelas Steve.

ADVERTISEMENT

Steve juga menjelaskan bahwa biaya parkir pada apartemen tentunya wajib untuk diperhatikan, karena biaya ini tidaklah murah dan ada jenisnya. Biasanya apartemen menyediakan 2 jenis biaya parkir, parkir reserve dan parkir non reserve.

"Parkir juga perlu dicatat. Parkir itu ada 2 macam, reserve dan non reserve. Reserve sudah ada nomornya, tidak boleh dipakai oleh orang yang berbeda atau mobil yang berbeda hanya untuk yang sudah membayarnya saja, dan yang non reserve ya itu rebutan, kalau sudah penuh ya sudah," sambungnya.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa selain biaya listrik yang beda (lebih mahal), biaya air PAM di apartemen juga terhitung lebih mahal dibandingkan pada umumnya. hal ini dikarenakan air tersebut harus diolah dan harus disalurkan hingga ke lantai tertinggi apartemen tersebut.

"Air kalau di rumah sesuai PAM kalau di apartemen butuh diolah dan disalurkan hingga lantai 10 pakai pompa, dan pompanya juga pakai listrik, ditambah harga per kubiknya juga beda," tegas Steve.

Fasilitas Apartemen Rusak Siapa yang Tanggung?

Menurut Steve, ketika ada kerusakan pada ruangan apartemen, penghuni bisa langsung melaporkannya pada pengelola, Biasanya, bila kerusakan tersebut terhitung sangat fatal, korban penghuni tersebut akan dialokasikan ke unit lain.

"Itu harus lapor ke pengelola, solusinya, kalau udah ada kebocoran itu sudah suatu masalah besar yang salah satunya yaitu korban di bawahnya harus dialokasikan ke unit yang tidak bocor," jawab Steve.

Ia menyebutkan bahwa kerusakan yang fatal dan dapat mengganggu penghuni, seharusnya wajib untuk diperbaiki oleh pengelola apartemen tersebut.

"Apartemen yang bocor itu harus diperbaiki oleh pemilik apartemen dan pengelola gedung, wajib itu. Penghuni tidak bertanggung jawab. penghuni harus menerima apartemen dalam kondisi apartemen dengan baik itu prinsip sewa menyewa," tutur dia.

Terpisah, Property Development & Investment Specialist, Anton Sitorus menyebutkan, ada dua jenis kerusakan, jika kerusakan tersebut ada sebelum proses serah terima, maka kerusakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola, lain halnya dengan kerusakan yang terjadi ketika penghuni tersebut sudah lama menempati ruangan tersebut.

"Kalau kerusakan sendiri karena kita yang pakai itu tidak ditanggung oleh pengelola. Tetapi kalau kerusakan struktural bukan karena pemakaian sendiri atau simplenya kesalahan dari kontraktor gedung tersebut, itu bisa di klaim dan dilaporkan ke pengelola. Mengenai siapa yang akan menanggungnya nanti itu tergantung dengan negosiasi," jawab Anton.

Anton juga mengimbau para calon pembeli untuk mengecek kondisi apartemen sebelum menandatangani surat perjanjian dan serah terima.

"Di apartemen kalau kita sudah serah terima, pengelola atau developernya itu biasanya akan bilang 'kalau sudah serah terima, segala macam urusan itu akan menjadi tanggung jawab si penghuni, bukan lagi menjadi tanggung jawab pengembang'. Makanya, di dalam proses serah terima tersebut itu, pembeli musti mengecek," tegas Anton.

"Ada juga waktu yang diberikan kepada calon penghuni namanya grace period, entah itu 2 atau 3 bulan untuk mengecek apakah kondisi unit apartemen tersebut sudah baik. Disitulah waktunya untuk kamu mengecek, kalau sudah aman baru boleh ditandatangani," jelasnya.

"Kalau sudah melewati batas waktu grace period lalu ada kerusakan seperti kebocoran kamar mandi dari kamar atas, nanti itu masalahnya dengan tetangga di kamar atas. Nah nanti itu bisa dibicarakan dan biasanya akan melibatkan pengelola juga," sambung Anton.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads