Mempunyai sebidang tanah berarti pemilik perlu mengurus berbagai hal terkait administrasi tanah, seperti sertifikat kepemilikan untuk melindungi haknya. Hal ini juga berkaitan dengan jual-beli tanah, sehingga pemilik kerap kali perlu mengurus berkas perihal pertanahan.
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II, Ni Putu Nena BP Rachmadi dalam video Instagram @nena.ngobrolhukum merekomendasikan masyarakat yang memiliki urusan pertanahan agar mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut dibuat oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan tanah.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat memperoleh berbagai informasi, termasuk persyaratan untuk mengurus berbagai sertifikat. Pengguna tidak perlu mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh informasi dari urusan pemecahan sertifikat hingga peningkatan hak tanah karena sudah tersedia dalam aplikasi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengguna bisa melacak progres pengurusan berkas di BPN. Jika sudah menyerahkan berkas ke BPN, pengguna bisa mengetahui jangka waktu pengerjaan dan kapan akta atau sertifikat selesai.
"Kita bisa tracking di sana (aplikasi), apakah sampai mana, berkas kita sudah ditandatangani. Kalau misalnya nanti udah sampai sudah di loket penyerahannya, kita udah bisa ambil gitu. Jadi kita nggak perlu bolak-balik ke BPN untuk ngecek," ujar Nena kepada detikcom, Selasa (23/4/2024).
Pengguna aplikasi yang ingin mengurus berkas-berkas yang tanpa akta, seperti pemecahan bisa melihat persyaratan di Sentuh Tanahku. Lalu, pengguna juga bisa mengetahui simulasi biaya pengurusan berkas tertentu.
Menurut Nena, aplikasi ini bisa menjadi langkah awal mengecek sertifikat tanah. Pengguna dapat mengetahui apakah bidang tanahnya sudah tercatat serta melihat gambar plot tanah dalam peta.
"Misalnya dicek di Kota Tangerang (dengan) SHM nomor sekian, kelihatan nggak di petanya itu, kelihatan nggak gambarnya. Jadi kan misalnya orang yang baru mau beli (tanah), misalnya mau cek cepet kelihatan nggak, ada nggak bidangnya itu bisa pakai aplikasi," jelasnya.
Untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku cukup mudah. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu membuat akun dengan mengisi nama lengkap, username, alamat email, dan password.
Lalu, akan ada email masuk untuk mengaktivasi akun Sentuh Tanahku yang perlu dikonfirmasi oleh pengguna. Terakhir, pengguna sudah bisa login dan menggunakan fitur-fitur aplikasi untuk memudahkan pengurusan pertanahan.
(dhw/dna)