Kerap kali di kawasan pemukiman, warga mengadakan hajatan di dalam maupun sekitar rumah. Biasanya hal ini akan menimbulkan keramaian, bising, hingga akses jalan yang terhalang.
Tentunya lingkungan sekitar rumah bisa saja terganggu dengan hajatan tersebut. Maka, ada adab dan ketentuan hukum yang perlu diperhatikan oleh pemilik hajatan supaya tidak sampai menimbulkan masalah sebagaimana dijelaskan berikut ini.
1. Lapor dan Izin Keramaian ke Polsek
"Hajatan itu berarti kita ada keperluan untuk membuat keramaian. Itu kan menjadi dasarnya keramaian. Nah, izin keramaian itu sebenarnya ketentuan memang secara hukum positif itu kan memang harus ada izin dari otoritas keamanan," ujar Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom, Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas keamanan tersebut dari pihak Kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Sektor. Dengan izin dan lapor ke Polsek, maka pihak mereka akan memverifikasi terkait mengenai hajatan yang akan dilakukan oleh pemilik rumah atau hajatan.
"Kalau membuat izin keramaian atau untuk hajatan atau juga pesta pernikahan, itu persyaratannya harus dipenuhi. Dengan misalnya seberapa banyak undangan, terus kemudian estimasi parkiran berapa, terus kemudian estimasi di, apa namanya, waktu sampai jam berapa. Nah, itu kan memang diatur, memang diberitahu kepada pihak keamanan," jelasnya.
2. Lapor ke RT/RW
Namun, umumnya masyarakat tidak mengikuti prosedur formal dengan melaporkan ke Polsek, melainkan cukup kepada RT/RW. Hal ini sah saja dilakukan dengan catatan pemilik hajatan yakin situasi wilayah hajatan akan aman dari keributan, misalkan tawuran.
"Nggak perlu sampai ke Polsek tapi memang, karena memang kita meyakini situasi daerah kita itu aman, artinya kita sudah menggaranti wilayah tersebut aman. Itu satu hal, cukup di RT/RW saja," katanya.
3. Pastikan Situasi Lingkungan Aman
Rizal menekankan agar hajatan bisa berlangsung dengan aman, yakni tidak ada keributan maupun kerusakan di sekitar lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik hajatan memperhatikan adanya keributan akibat hajatan beberapa waktu lalu, misalkan 10 tahun ke belakang.
"Kalau tidak yakin dengan situasi yang ada di masyarakat, anggaplah kita melihat rentang waktu 10 tahun, setiap hajatan pasti ada tawuran, maka prosedur itu akan dipakai dengan minta izin kepada Kepolisian setempat, salah satunya adalah Polsek," tuturnya.
4. Pertimbangkan Ketertiban Umum
Selain itu, setiap orang yang ingin menggelar hajatan harus sudah mempertimbangkan dan memikirkan secara teknis acara supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Rizal tidak menyarankan mengadakan hajatan sampai malam, namun hal tersebut sebenarnya masih bisa dilakukan dengan bernegosiasi dengan pihak keamanan, RT/RW, maupun warga sekitar.
"Kalau melihat posisi seperti itu, tinggal kita saja membatasi sendiri untuk tidak melakukan hajatan sampai tengah malam. Kalau pun itu dilakukan, kita sendiri yang tahu waktu kita yang punya hajat sendiri, sehingga nanti kalau pun ada teguran dari pihak keamanan ataupun dari pihak RT/RW setempat, maka akan diberi informasi kalau hajatan itu (misalnya) hanya sampai jam 10 malam," pungkasnya.
Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!
Baca info lengkapnya di sini.
(dhw/dhw)