Saat ingin membeli rumah melalui mekanisme KPR syariah biasanya pengajuannya melalui bank syariah. Namun, ditemukan pula konsumen ditawarkan untuk mengajukan KPR syariah lewat pengembang. Lebih aman yang mana?
Sebagai informasi, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR syariah adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip atau akad (murabahah) atau dengan akad lainnya.
Menurut peniliti INDEF, Izzudin Al Farras pengembang dan bank memegang izin bisnis yang berbeda. Pengembang memegang izin pembangunan, sementara bank memiliki izin untuk melakukan transaksi dana dan telah dilindungi oleh OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka, untuk urusan pengajuan KPR syariah pengajuan yang benar adalah langsung ke bank syariah yang terpercaya. Sementara itu, mengajukan KPR syariah lewat pengembang itu tidak dilindungi oleh OJK.
Namun pada praktiknya memang ada pengembang yang telah bekerjasama dengan bank tertentu. Mereka menawarkan konsumen untuk mengajukan KPR syariah langsung kepada bank tersebut.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan pengembang yang melibatkan bank seperti ini biasanya biaya pembangunan perumahannya dibantu oleh bank tersebut.
"Jika tidak melibatkan bank, pastikan saja pengembang ini memiliki modal yang kuat bisa melakukan proses pembangunan rumah dengan modal sendiri," kata Irfan saat dihubungi detikProperti pada Kamis (4/4/2024).
Cara ini memudahkan pengembang mendapatkan pembeli yang tepat karena bank sudah menyortir saat mereka mengajukan KPR syariah. Meskipun terlihat aman karena tetap mengajukan ke bank, Irfan menyarankan lebih baik mengajukan KPR syariah melalui bank syariah.
Apabila diantara kamu ada yang tertarik KPR syariah melalui pengembang, cek dahulu beberapa aspek berikut ini.
1. Lihat Portofolio Pengembang
Sebelum membeli rumah tentu kamu perlu melihat portofolio atau track record dari pengembang tersebut. Biasanya ada beberapa pengembang yang memang bekerjasama dengan bank tertentu untuk mempermudah konsumen mengajukan KPR syariah.
"Kita lihat portofolio developernya dahulu karena ada beberapa developer yang telah bekerja sama dengan bank-bank tertentu. Bisa jadi skenarionya ketika developer tersebut telah menawarkan ke bank-bank tertentu, jangan-jangan pembiayaan pembangunan dari perumahan tersebut dari bank tersebut," ungkap Ekonomi INDEF, Abdul Manaf Panungan.
2. Cek Informasi pada Iklan Pengembang
Jika pengembang tersebut bekerjasama dengan bank tertentu, mereka akan menyertakan lambang atau nama bank pada saat mempromosikan perumahan tersebut seperti di pamflet atau banner.
"Biasanya kalau bekerjasama dengan perbankan tertulis di iklannya kalau pengembang tersebut bekerjasama. Namun kalau disampaikan secara verbal oleh pengembang maka itu patut menjadi pertanyaan bagi konsumen apakah kerjasama tersebut dilakukan secara resmi antara pengembang dan perbankan," kata Farras.
(aqi/aqi)