Gaji Tersendat Seperti Karyawan Indofarma, Bisa Ajukan Keringanan Cicil KPR?

Gaji Tersendat Seperti Karyawan Indofarma, Bisa Ajukan Keringanan Cicil KPR?

Wida Puspita - detikProperti
Minggu, 07 Apr 2024 16:59 WIB
Kaum milenial susah beli rumah
Ilustrasi Nunggak KPR (Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo)
Jakarta -

Ketika seseorang memilih untuk membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka pembayarakan cicilan KPR akan sangat bergantung dengan gaji bulanan orang tersebut.

Pembayaran cicilan KPR yang dilakukan setiap bulan tentu akan terganggu apabila gaji perbulan kita tersendat, seperti yang sedang dialami oleh karyawan PT Indofarma.

Pada hari Jumat (5/4/2024) kemarin, para pekerja PT Indofarma melakukan demo untuk menuntut gaji dan THR mereka yang belum cair juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah gaji yang tersendat seperti ini sebenarnya banyak juga dialami oleh para pekerja yang lain. Hal ini tentu saja sangat merugikan bagi mereka, apalagi yang mempunyai cicilan KPR.
Lalu, yang sekarang menjadi pertanyaan adalah apakah ada keringanan cicilan KPR bagi para pekerja yang gajinya tersendat?

Menjawab pertanyaan tersebut, Perencana Keuangan, Andy Nugroho mengatakan bahwa hal ini tergantung kepada kebijakan setiap pemberi KPR. Hal ini dikarenakan pada masa pandemi COVID-19 sebelumnya, terdapat keringanan pembayaran KPR bagi individu yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

ADVERTISEMENT

Caranya adalah dengan mengajukan permohonan secara resmi oleh nasabah KPR kepada pihak pemberi kredit.

Akan tetapi, kenyataannya memang tidak semua permohonan keringanan pembayaran KPR dikabulkan.

Setiap permohonan akan dianalisis secara individual oleh pihak pemberi kredit, yang akan mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebijakan internal mereka.

"Ketika jaman pandemi lalu, memang ada keringanan pembayaran KPR bagi mereka yang terkena PHK. Dengan syarat nasabah KPR datang dan mengajukan permohonan keringanan tersebut. Walaupun dalam bbrp kasus yang saya temui, ternyata tidak semua permohonan dikabulkan. Pihak pemberi kredit akan menganalisa dulu kondisi yg dialami oleh tiap pemohon," ungkap Andy menjelaskan kepada detikProperti, Minggu (7/4/2024).

Oleh karena itu, Andy menyarankan kepada para pekerja yang mengalami musibah seperti yang dialami pegawai PT Indofarma untuk datang dan berkonsultasi langsung dengan pihak pemberi kredit, atau pihak bank.

Dengan demikian, mereka dapat mengetahui apakah memungkinkan untuk mendapatkan keringanan pembayaran KPR sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

"Sebaiknya coba datang dan konsultasikan kepada pihak pemberi kredit, apakah memungkinkan untuk mendapatkan keringanan pembayaran KPR. Karena memang keputusan tersebut akan kembali ke kebijakan tiap pemberi kredit," pungkasnya.

Keputusan terkait pemberian keringanan pembayaran KPR akan kembali kepada kebijakan masing-masing pihak bank pemberi kredit. Oleh karena itu, penting bagi para nasabah yang menghadapi tantangan finansial seperti yang dialami pegawai PT Indofarma untuk aktif berkomunikasi dan mencari solusi yang sesuai dengan kondisi mereka.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads