Lunasi KPR Lebih Cepat Bakal Kena Penalti, Kenapa dan Berapa Besarannya?

Lunasi KPR Lebih Cepat Bakal Kena Penalti, Kenapa dan Berapa Besarannya?

Wida Puspita - detikProperti
Jumat, 05 Apr 2024 16:00 WIB
Ilustrasi rumah atau KPR
Foto: Getty Images/xijian
Jakarta -

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sekarang telah menjadi pilihan skema pembelian rumah sejak dulu. Pembelian KPR meringankan calon pembeli rumah yang tidak memiliki uang yang banyak untuk membeli dengan cara tunai atau cash.

Selain itu, para nasabah juga bisa memilih tenor atau jangka waktu pembayaran pinjaman sesuai kemampuannya. Bisa 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun atau lebih panjang tergantung dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak bank.

Namun, tak jarang saat nasabah sudah memiliki kemampuan finansial yang lebih, mereka punya keinginan melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang sudah disepakati dengan tujuan agar tidak membayar bunga lebih besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun perlu diingat, melunasi KPR lebih awal dari tenor akan dikenakan biaya penalti dari pihak bank. Kenapa demikian?

Melunasi KPR lebih cepat akan terkena penalti karena pada dasarnya KPR adalah produk keuangan yang menghasilkan keuntungan bagi pemberi pinjaman. Jadi, penalti ini dimaksudkan untuk mengkompensasi pemberi pinjaman atas bunga yang tidak dibayarkan oleh nasabah karena melunasi cicilan lebih cepat.

ADVERTISEMENT

Saat seseorang memutuskan untuk membeli rumah dengan KPR, ada dua hal yang harus mereka bayarkan setiap bulan, yaitu cicilan pokok yang berupa harga rumah tersebut dan juga komponen bunganya. Jadi, ketika nasabah memutuskan untuk melunasi lebih awal, pihak bank akan mengalami "kerugian" karena nasabah tidak membayar komponen bunga secara penuh.

"Nah kalau si nasabah hanya bayar pokoknya aja tanpa bayar bunga, kan bisa dibilang pihak bank rugi dong. Harusnya dia bisa dapet penghasilan dari bunganya tapi ini dibayarin cuma pokoknya aja. Yang harusnya sapihak bank bisa dapat misalnya 10% tapi masa iya cuma dilunasin bunganya aja, yaudah deh kena penalti 3%. Gitu ibaratnya," kata Andy Nugroho kepada detikProperti via telepon seluler, Jumat (5/4/2024).

Berapa Jumlah Penalti yang Harus Dibayarkan?

Penalti ini biasanya diambil sebanyak 1-3% dari jumlah total cicilan pokok tergantung dengan kesepakatan bank masing-masing. Jadi, besaran yang harus dibayar ketika seseorang melunasi KPR lebih awal dari masa tenor adalah sisa cicilan pokok yang belum dibayar ditambah dengan 1-3% dari utang pokok tersebut.

"Jadi misalnya saya ambil KPR dengan tenor 20 tahun. 5 tahun ini sudah saya bayar pokoknya berapa, bunganya berapa, nah yang 15 tahun sisanya itu yang dihitung hanya pokoknya aja. Kemudian itu ditambah dengan 1-3% dari si utang pokok itu yang digunakan sebagai penalti," kata Andy menjelaskan.




(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads