Pertanyaan
Saya melakukan renovasi rumah atau tepatnya meningkatkan sebagian rumah tahun 2017, namun di luar pengetahuan saya ternyata dapat teguran mengurus IMB renovasi tersebut. Dengan ini saya bertanya, apakah IMB penting bagi pemilik rumah yang mengalami renovasi?
Apa persyaratan dan biaya dalam mengurus IMB tersebut? Kemudian apakah ada sanksi hukum apabila IMB tersebut tidak diurus atau terlambat dalam pengurusannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar B
Pembaca detikProperti
Jawaban
Menanggapi pertanyaan bapak di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.
PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," seperti tertuang dalam poin 17 Pasal 1 UU Cipta Kerja.
Perubahan IMB dan PBG menjadi hal yang menarik di tengah berkembangnya kota dan banyaknya pendirian bangunan. IMB dan PBG memiliki beberapa perbedaan, sehingga perubahannya harus dicermati setiap pemilik bangunan. Syarat dan hal yang wajib dilaporkan harus dipersiapkan dan sanksi yang ada harus dihindari. Kehadiran PBG diharapkan bisa menjadi aturan perizinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman dan ramah sesuai peruntukan tata ruang.
Baca juga: Perbedaan IMB dan PBG serta Cara Membuatnya |
Terkait proses pengurusan Pendirian Bangunan Gedung untuk perumahan maupun pribadi diajukan kepada Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Permohonan PBG ini sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan konstruksi agar meminimalkan masalah yang bisa terjadi di kemudian hari. Adapun persyaratan teknis dalam mengurus PGB yakni, 1) Mengisi data pemilik. 2) Memasukkan Informasi Data Tanah, 3)Melengkapi Data Teknis Bangunan. Setelah semua dokumen sudah lengkap, tahap terakhir adalah mengecek kembali dan memastikan semua data yang diberikan telah lengkap dan benar serta telah membaca ketentuan yang ada dan telah disetujui.
Sanksi bagi pemilik rumah tidak mengurus PGB meliputi sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai dengan sanksi untuk perintah pembongkaran bangunan Gedung/ rumah. Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Demikian yang dapat kami jawab
Hormat kami
Pengamat Hukum Properti
Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H
SIREGAR & CO
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(zlf/zlf)