Harganya yang terbilang mahal membuat mimpi punya rumah sering kali jadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Indonesia.
Meski demikian, permintaan hunian masih cukup tinggi. Sayang, ada saja pihak-pihak tak bertanggung jawab yang sering memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat tersebut untuk melakukan penipuan demi keuntungan pribadi.
Penipuan bisa dilakukan siapa saja, termasuk pengembang. Untuk itu, penting bagi kita untuk mengenali ciiri-ciri pengembang nakal yang harus dihindari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki mengatakan, untuk mengetahui rekam jejak pengembang, ada cara jitu yang bisa kita lakukan.
Ismail menyampaikan langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah membeli rumah dari pengembang nakal, yakni dengan memeriksa data historis atau track record di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui laman tersebut, pembeli rumah bisa mempelajari kasus yang terjerat oleh pengembang sesuai lokasi rumah sebelumnya sebagai pertimbangan.
"SIPP itu adalah sistem informasi penelusuran perkara masing-masing pengadilan ada di seluruh Indonesia. Jadi misal ini beli rumah di Malang atau di Bogor, soalnya objek tanah itu mengikuti pengadilannya," jelasnya.
"Jadi kompetensi pengadilan jadi lingkupnya ketika tanahnya di wilayah Bogor tidak mungkin disidangkan di wilayah Malang begitu juga sebaliknya jadi kalau beli tanah otomatis rumah ya di Malang gitu ya maka ngeceknya SIPP-nya itu di Malang," sambungnya.
Lalu, ia menerangkan agar mencari informasi pengembang dengan mengetik nama pihak-pihak terkait seperti nama pengembang dan direktur pada laman tersebut. Apabila muncul catatan kasus dengan nama-nama itu sebagai tergugat, maka bisa menjadi indikasi sebagai pengembang nakal.
Pembeli rumah dapat melakukan penelusuran lebih komprehensif pada laman SIPP, termasuk tentang putusan pengadilan. Semua itu bisa menjadi informasi tambahan bagi pembeli untuk membuat penilaian terhadap pengembang.
"Tidak menutup kemungkinan dia pindah ganti bikin PT baru. Kalau ganti PT baru dengan nama orang yang baru sebetulnya bisa dicek juga tapi itu ngeceknya di Kementerian Hukum dan HAM dari riwayat dia berada atau apa di PT mana di CV mana itu kan riwayatnya ada semua," tutur Ismail.
Dengan demikian, pembeli rumah bisa lebih cermat dalam berurusan dengan developer. Sebab, membeli rumah dari pengembang yang berperkara berisiko terkena masalah.
"Jarang ada yang langsung ganti PT itu, jadi ketika orang yang sudah didaftarkan digugatkan itu pasti ada namanya walaupun beberapa tahun yang lalu juga masih (ada datanya). Jadi (SIPP) mesin pembuka aib lah istilahnya," pungkasnya.
(dna/dna)