Memiliki rumah adalah salah satu impian terbesar seseorang dalam hidup, tapi di balik itu ternyata banyak resiko yang harus dihadapi oleh masyarakat, salah satunya adalah maraknya kasus penipuan.
Banyaknya kasus penipuan pembelian rumah yang terjadi saat ini membuat masyarakat harus lebih cerdas dan berhati-hati saat membeli rumah, terutama jika melalui developer. Oleh karena itu, penting untuk memahami strategi dan langkah-langkah untuk menghindari penipuan ini.
Dari pemaparan yang diberikan oleh Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja, salah satu kasus yang paling marak adalah kasus penipuan yang melibatkan transaksi properti antara pengembang dan konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik penipuan tersebut melibatkan pembayaran uang muka (DP) oleh konsumen untuk pembelian rumah, namun developer tidak menyelesaikan pembayaran tanah atau tidak membangun rumah sesuai kesepakatan.
Akibatnya, konsumen kehilangan uang yang telah dibayarkan dan tidak dapat menempati rumah yang dijanjikan.
"Ada pun yang pintar juga yang punya tanah, itu dia buatkan adendum kepada developer yang berisi kesepakatan pembayaran uang muka dan jadwal pelunasan. Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai jadwal, pemilik tanah berhak menggugat di pengadilan dan tanah berikut bangunan yang telah dibangun akan menjadi hak milik pemilik tanah lagi. Nah, yang dikorbankan ini masyarakat yang membeli rumah itu dengan developer. Mereka sudah membayar sekian ratus juta, tapi kok rumahnya itu menjadi yang punya tanah lagi. Jadi, uang yang sudah mereka berikan kepada developer ya hilang. Mereka tidak bisa menempati rumah tersebut," ungkap Febrian kepada detikcom, Minggu (31/3/2024).
Untuk menghindari semakin banyaknya kasus penipuan seperti ini, Febrian memberikan edukasi tentang beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari penipuan.
1. Cek Kredibilitas dan Integritas Developer
Penting untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap developer yang bersangkutan. Ini meliputi penelusuran tentang rekam jejak mereka dalam industri properti, apakah telah menyelesaikan proyek-proyek sebelumnya dengan baik, dan apakah terdapat laporan atau kasus penipuan sebelumnya yang melibatkan developer tersebut.
2. Cek Keabsahan Kepemilikan Tanah
Sebelum melakukan transaksi pembelian, pastikan untuk memeriksa keabsahan kepemilikan tanah yang akan dibeli. Hal ini bisa dilakukan dengan meminta dokumen-dokumen yang menunjukkan status kepemilikan tanah tersebut, seperti sertifikat tanah atau akta jual beli tanah.
3. Buat Surat Pernyataan kepada Developer
Sebelum melakukan pembayaran uang muka atau DP, penting untuk membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan antara pembeli dan developer. Surat pernyataan ini harus mencakup detail-detail penting, seperti jadwal pembayaran, kapan rumah akan diserahterimakan, dan konsekuensi jika developer tidak memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, jika terjadi masalah di kemudian hari, surat pernyataan ini dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan antara kedua belah pihak.
4. Cross-Check terkait SHM
Sebelum menyelesaikan pembayaran dan menerima sertifikat hak milik (SHM), sebaiknya lakukan cross-check terkait jadwal penyelesaian SHM dengan developer. Pastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur yang diperlukan telah dipenuhi dan bahwa SHM akan diterima sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
(dna/dna)