Pembagian warisan biasa dilakukan setelah orangtua atau pemilik warisan tersebut meninggal dunia. Siapa saja yang mendapat bagian dari warisan tersebut tertera dalam surat warisan tersebut.
Dalam Islam, berdasarkan Pasal 171 KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Dengan begitu, jika pemilik warisan memiliki anak dan istri atau suami, mereka akan mendapatkan bagian. Namun, pada kenyataan, ditemukan surat warisan yang tidak mencantumkan seluruh anggota keluarga, melainkan beberapa orang saja. Misalnya orang yang meninggal ini sudah tidak memiliki istri tetapi masih ada 3 anak yang masih hidup dan sudah dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang ini memiliki aset berupa rumah yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Namun pada surat wasiat, dia menyebutkan hanya ingin memberikan rumah tersebut kepada salah satu anaknya yang paling dia percaya. Apakah pembagian warisan ini sah menurut hukum perdata?
Menurut, Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar, pembagian harta warisan menurut KUH Perdata dapat dilakukan dengan dua cara yakni berdasarkan surat wasiat atau undang-undang.
KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan sebagai berikut.
- Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
- Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
- Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
- Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.
Anak-anaknya berarti masuk ke dalam golongan I sebagai ahli waris yang sah. Namun, jika dia tidak disebutkan di dalam surat waris, dia tetap berhak mendapatkan bagian dari warisan orangtuanya tersebut.
"Pembagian waris dalam hukum telah ada ketentuannya, dan orang tua sebagai pewaris tidak dapat memberikan kepada 1 ahli waris apabila orangtua tersebut memiliki 2 atau 3 orang anak," kata Rizal saat dihubungi detikProperti pada Kamis (28/3/2024).
Untuk membuktikan seluruh anak adalah ahli waris yang sah, mereka dapat membuat fatwa waris ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama Kristen.
"Mereka tetap dapat warisan berdasarkan fatwa waris, walaupun keadaan hubungan mereka jelek," pungkas Rizal.
(aqi/dna)