Rumah Kosong Ditempati Orang Tanpa Izin? Lawan dengan Ini

Rumah Kosong Ditempati Orang Tanpa Izin? Lawan dengan Ini

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 28 Mar 2024 11:15 WIB
Ilustrasi rumah kosong. (freepik)
Foto: Ilustrasi rumah kosong. (freepik)
Jakarta -

Masih banyak kasus pemilik rumah di Indonesia yang membiarkan rumah kosong dan terbengkalai hingga terlupakan, bahkan rusak. Hal ini dapat menimbulkan masalah karena rumah berpotensi untuk diambil dan ditempati oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Kalau masuk ke rumah orang yang memang menempati rumah orang kosong terbengkalai tanpa ada isinya, si pemilik misalkan mau mengambil rumah itu ya sah kalau dia memang mempunyai dokumen yang resmi dibuktikan daripada SHM (Sertifikat Hak Milik)," ujar Direktur FWA Law Office Febrian Willy Atmaja kepada detikcom, Rabu (27/3/2024).

Ia menjelaskan selama pemilik rumah memang merasa dan memiliki legalitas yang dibuktikan dengan kelengkapan dokumen kepemilikan, maka berhak untuk mengusir pelaku yang menempati rumah kosong tanpa izin. Namun, apabila pelaku menolak, bisa dilakukan upaya hukum berkaitan dengan perbuatan melawan hukum (PMH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang menyerobot masuk untuk menghuni rumah kosong bisa dikenakan hukum perdata, yakni Pasal 1365 KUHPerdata. Undang-undang itu menyebutkan setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, wajib membayar kerugian.

Adapun denda dan ganti rugi bisa melihat kerugian apa yang dialami. Kerugian bisa berupa materil ataupun immaterilnya berdasarkan apa yang selama ini dilakukan pelaku ketika menempati rumah atau memang adanya kerusakan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, rumah kosong yang ditempati tanpa izin bisa digugat secara pidana berdasarkan Pasal 167 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut terkait orang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan yang tertutup. Ancaman pidananya pun bisa selama sembilan (9) bulan.

Meski pelaku bisa dilawan secara hukum, Willy mengimbau agar masyarakat Indonesia yang mempunyai rumah tidak membiarkannya kosong terlalu lama serta tetap merawat dan memeriksanya dari waktu ke waktu.

"Kalau memang kita mempunyai rumah ataupun tanah, taruhlah atau suruhlah orang lain untuk mengelolanya. Jangan sampai dibiarkan kosong, apalagi sampai hancur. Dan itu berpotensi ada oknum-oknum yang ingin menggunakan cara-caranya untuk menempati sampai dengan memiliki untuk aset-aset yang kita punya," pungkasnya.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads