Terkadang ada saja rumah yang dibiarkan kosong selama bertahun-tahun, bahkan sampai rusak dan diambil alih oleh orang lain. Seperti halnya yang pernah terjadi dimana oknum-oknum mengambil alih rumah kosong untuk dijual.
Direktur FWA Law Office Febrian Willy Atmaja menyampaikan agar orang yang mempunyai aset tidak membiarkan rumah kosong terlalu lama tanpa pengelolaan. Pasalnya, rumah atau tanah kosong berpotensi jadi incaran oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk menempati, bahkan memiliki aset tersebut.
"Memang banyak sekali saudara-saudara kita, khususnya masyarakat Indonesia, terkadang karena memang banyaknya aset yang dia (pemilik) punya, jadi sampai lupa di mana tempat-tempat tanah-tanah yang dia beli ataupun tanah-tanah yang dulu sempat diberikan orang tuanya," ujar Willy kepada detikcom, Rabu (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, rumah dan tanah yang terlupakan dan terbengkalai diambil alih oleh pihak lain. Oleh karena itu, Willy menekankan agar pemilik rumah atau tanah kosong untuk segera mengurus asetnya baik dengan cara administratif maupun fisik.
"Jangan sampai adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ini memanfaatkan situasi dan kondisi sehingga apa yang kita miliki ini diambil oleh orang lain," ucapnya.
Cara Menjaga Properti Kosong
Miliki Dokumen Kepemilikan
Pastikan untuk menyimpan bukti kepemilikan rumah maupun tanah berupa Surat Hak Milik (SHM). Apabila sewaktu-waktu ada oknum yang menggunakan properti tersebut, maka bisa diambil kembali dengan bukti kepemilikan itu.
"Kalau masuk ke rumah orang yang memang menempati rumah orang kosong terbengkalai, si pemilik misalkan mau mengambil rumah itu sah kalau dia memang mempunyai dokumen yang resmi dibuktikan daripada SHM," kata Willy.
Kunjungi Secara Berkala
Sebagai langkah pencegahan, kunjungi dan rawat rumah atau tanah secara berkala supaya tidak dipertanyakan kepemilikan.
"Adapun kalau memang pemilik rumah ataupun tanah itu sudah dibiarkan sampai dengan 21 tahun, ya mengacu pada undang-undang agraria tadi (Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960), maka bisa juga diusulkan untuk kepemilikannya. Karena kalau lama dibiarkan, ya itu memang sudah bisa memenuhi unsur untuk diajukan kepemilikan," jelasnya.
Mengutus Pengelola Rumah
Jika rumah atau tanah tidak ditempati, maka sebaiknya mengutus seseorang untuk tinggal atau mengelola properti tersebut. Tentunya dengan membuat surat pernyataan
"Buatkan surat berkaitan dengan pernyataan bahwasannya dia (pengelola) menempati rumah itu kita yang kasih, dan kita pun juga sewaktu-waktu kalau kita butuh kita bisa ambil kembali (rumahnya)," papar Willy.
"Nah, adapun kalau tanah kosong, itu pun juga kita buatkan surat pernyataan, apakah itu kita suruh orang untuk garap, apakah kita suruh orang itu untuk menempati, mengelola tanah kita, untuk menanam tumbuh di tanah kita, itu harus kita suruh orang lain," sambungnya.
Pasang Tanda
Namun, kalau tidak ada pengelola rumah atau tanah, kamu bisa memasang plang sebagai tanda kepemilikan. Sertakan nomor SHM dan nama pemilik pada plang. Dengan begitu, oknum akan lebih sungkan mengganggu properti kosong itu.
Perlawanan Hukum
Apabila rumah kosong ditempati tanpa izin maka bisa digugat secara pidana berdasarkan Pasal 167 Ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidananya bisa selama sembilan bulan. Berbeda halnya dengan tanah yang diambil alih dan mempunyai SHM juga, maka bisa melakukan upaya Derden Verzet.
"Apabila dia (pemilik) baru mengetahui tanahnya atau bangunan dia, tetapi dia tidak masuk dalam objek sengketa, dia bisa melakukan upaya derden verzet, karena dia tidak masuk dalam gugatan orang yang berperan sengketa. Tetapi dia mempunyai legal standing dan juga mempunyai keabsahan berkaitan dengan legalitas, yaitu SHM-nya,"
Sementara denda dan ganti rugi memang tidak termaktub di dalam KUHP, tetapi pemilik rumah bisa melihat kerugian apa yang dialami. Kerugian materil atau memang kerugian immaterilnya seperti selama orang itu menempati rumah ada yang dilakukan atau memang ada kerusakan.
"Kalau untuk perdatanya, perbuatan melawan hukum yang di mana di Pasal 1365-nya, yang di mana berbunyi tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut," pungkasnya.
(dna/dna)