Ada Tetangga Bangun Rumah Ganggu Kenyamanan, Bisa Ngadu ke Mana?

Ada Tetangga Bangun Rumah Ganggu Kenyamanan, Bisa Ngadu ke Mana?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 26 Mar 2024 04:06 WIB
Proses pembangunan rumah Cluster Da Vinci 2 di Kota Legenda Wisata milik PT Duta Pertiwi Tbk member of Sinarmas Land, Cibubur, Jawa Barat. Rencana larangan pengucuran KPR inden untuk rumah kedua dan seterusnya ditolak oleh pengembang. file/detikFoto.
Ilustrasi Pembangunan Rumah (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Hidup bertetangga di kawasan pemukiman bisa sewaktu-waktu mendapati tetangga merenovasi atau membangun rumah. Membangun rumah biasanya mengganggu lingkungan sekitarnya, sehingga tetangga tak luput dari suara dan debu akibat pembangunan.

Sayangnya, kondisi ini bisa mengganggu kenyamanan tetangga sekitar seperti kasus yang tengah menerpa Presenter Ayu Dewi ketika membangun rumah.

Berdasarkan informasi dalam program Selebrita - Trans 7, seorang tetangga bernama Dewi mengaku marah karena peletakan steger oleh pihak Ayu Dewi dianggapnya tidak sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewi menyatakan sudah bertanya dan menegur melalui tukang di rumah Ayu Dewi. Namun, pesan tersebut ternyata tidak sampai kepada Ayu Dewi.

"Biasanya kalau ada komplain tuh nyampe ke kuping saya, tapi nggak nyampe. Lah kok lucu, tapi nggak sampai ke tempat saya," ucap Ayu Dewi ditemui di studio PO, Mampang, Jakarta Selatan belum lama ini.

ADVERTISEMENT

Dari kejadian itu kita bisa belajar, ada baiknya mengkomunikasikan keluhan dengan cara yang tepat supaya mendapatkan solusi terbaik. Berikut ini beberapa cara mengeluhkan ketidaknyamanan ketika ada pembangunan rumah

Komplain secara Kekeluargaan

Menurut Andi Saputra seorang advokat hukum yang dihubungi oleh detikcom beberapa waktu lalu, menyelesaikan masalah tersebut bisa dengan musyawarah mufakat. Kamu bisa mengajukan komplain secara langsung kepada pihak terkait mengenai gangguan yang dialami.

Tak hanya menyampaikan keluhan, kamu bisa meminta solusi dan menentukan bersama bagaimana mencegah masalah tersebut terulang kembali. Misalkan ada perkara suara bising proyek, bisa dengan menentukan jam pengerjaan yang tidak mengganggu waktu istirahat.

Jalur Hukum

Apabila semua cara kekeluargaan telah ditempuh, namun tidak ada respons baik dari pemilik rumah maka kamu bisa bawa kasus ini ke jalur hukum. Andi menyebut kalau sudah mengalami jalan buntu, maka bisa menggugat mereka secara perdata dengan mengajukan somasi terlebih dahulu.

Kamu dapat melaporkan gugatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Kamu bisa menggugat mereka sebab salah satu unsur di dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang kerugian bagi orang lain. Adapun kerugian tersebut bersifat immateril, yakni ketidaknyamanan dari pembangunan rumah yang mengganggu.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads