Penggunaan listrik pra-bayar atau pakai token listrik banyak dilakukan. Namun, ada hal yang membingungkan saat membeli token listrik.
Misalnya, saat membeli token listrik Rp 200.000, token yang didapat tidak sampai Rp 200.000. Hal ini terjadi karena pengisian token listrik pra-bayar dikonversikan dalam bentuk kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal Rupiah.
Tak hanya itu, pada saat pengisian token listrik juga terdapat biaya lain sehingga memotong sedikit jumlah kWh yang didapat. Dilansir dari situs resmi PLN, biaya tersebut adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun, tarif PPJ antara 3-10%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana penghitungan kWh yang didapat dari nominal token listrik yang dibeli?
Sebelum menghitung kWh yang didapat, sebaiknya ketahui dulu daftar tarif listrik terbaru 2024.
Tarif Listrik Januari-Maret 2024
Pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan non-subsidi pada kuartal I-2024 atau Januari-Maret 2024. Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut ini adalah daftar tarif listrik Januari-Maret 2024.
1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM, Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR, Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh
Simulasi Penghitungan kWh yang Didapat dari Pembelian Token Listrik
Sebagai contoh, pelanggan membeli token listrik Rp 200.000 di wilayah Jakarta untuk rumah dengan daya listrik 1.300 VA. Apabila PPJ Jakarta adalah 3%, maka penghitungannya sebagai berikut.
Harga token = Rp 200.000
PPJ 3% = Rp 200.000 x 3% = Rp 6.000
Tarif dasar listrik = Rp 1.444,70 per kWh
Maka besaran token yang didapat:
(Rp 200.000 - Rp 6.000) : Rp 1.444,70 = 134,2 kWh
Jadi, dengan pembelian token Rp 200.000 untuk golongan 1.300 VA non-subsidi di Jakarta, daya listrik yang didapatkan sebesar 132,4 kWh.
Apabila pembelian token listrik melalui bank, harga tersebut belum termasuk biaya admin bank untuk setiap transaksi.
(abr/dna)