Pertanyaan:
Selamat pagi Pak/Bu
Perkenalkan saya Reny dari Bogor.
Saya ingin bertanya apakah bisa balik nama sertifikat rumah ayah saya dengan nama saya?
Caranya bagaimana?
Ayah saya tahun 2020 sudah tiada dan tidak meninggalkan wasiat apapun.
Tujuan balik nama atas nama saya yaitu saya ingin menggadaikan sertifikat itu nanti untuk membagi hak waris 2 saudara kandung saya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan apa yang harus penuhi untuk balik nama sertifikat itu?
Jawaban
Terkait urusan mengenai hak milik tanah bisa menjadi hal yang sangat sensitif dan menimbulkan pertikaian bagi sebagian orang. Misalnya, ditemukan banyak sekali kasus pertengkaran bahkan sesama saudara terjadi akibat legalitas serta rebutan suatu bidang tanah. Tidak jarang keributan itu akhirnya sampai dibawa ke meja hukum dan berujung dengan saling gugat menggugat.
Menanggapi pertanyaan di atas dengan ini kami sampaikan terkait balik nama sertipikat milik orang tua yang sudah meninggal hal ini dapat diajukan balik nama sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag 24/1997) Pasal 42 berbunyi, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon wajib memberikan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan. Dokumen tersebut meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya. Surat tanda bukti sebagai ahli waris baik dari Kantor Kelurahan maupun dari Penetapan Pengadilan Agama/Negeri hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kemudian lakukan pembayaran pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 terkait pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPTHB adalah perolehan hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan hak karena jual beli.
Selanjutnya registrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris dengan melengkapi dokumen-dokumen syarat balik nama serta membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan ketentuan biaya proses pembuatan AJB Menurut Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 2016 uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT Sementara, termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Demikian yang dapat kami jawab.
Muhammad Rizal Siregar,. S.H. M.H, Pengacara dan Pakar Hukum Properti
Law Firm SIREGAR & Co.
(abr/abr)