Ajaran Islam mengatur setiap aspek kehidupan manusia, termasuk cara orang tua mengasuh anak. Sebab anak merupakan amanah yang diberikan Allah SWT kepada para orang tua.
Maka sebagai orang tua, mempunyai kewajiban untuk merawat anak-anak mengikuti perintah dan larangan Allah SWT. Salah satu hal yang perlu diperhatikan antara lain memisahkan tempat tidur anak ketika sudah mencapai usia tertentu.
Melansir dari NU Online, Islam menganjurkan anak-anak memiliki tempat tidur terpisah. Adapun ketentuan usia dan cara memisahkan tempat tidur sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Usia
Rasulullah SAW bersabda:
Ω ΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ£ΩΩΩΩΩΨ§Ψ―ΩΩΩΩ Ω Ψ¨ΩΨ§ΩΨ΅ΩΩΩΩΨ§Ψ©Ω ΩΩΩΩΩ Ω Ψ£ΩΨ¨ΩΩΩΨ§Ψ‘Ω Ψ³ΩΨ¨ΩΨΉΩ Ψ³ΩΩΩΩΩΩΨ ΩΩΨ§ΨΆΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩΩ Ω ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΨ§Ψ ΩΩΩΩΩ Ω Ψ£ΩΨ¨ΩΩΩΨ§Ψ‘Ω ΨΉΩΨ΄ΩΨ±Ω ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨΆΩΨ§Ψ¬ΩΨΉΩ
"Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan salat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka." (HR Abu Daud).
Para ulama pun berpendapat, berdasarkan hadits tersebut, tempat tidur anak harus dipisah dari orang tua maupun saudaranya saat anak sudah menginjak usia sepuluh tahun.
Selain untuk mengikuti dalil itu, pemisahan tempat tidur dimaksudkan agar menjauhi prasangka buruk (mawadhi' at-tuham) serta mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, usia sepuluh tahun merupakan usia mulai munculnya syahwat (madzinnah as-syahwat).
Meski demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban memisahkan tempat tidur anak dimulai sejak usia tujuh tahun. Pandangan ini salah satunya diusung oleh Imam az-Zarkasyi berdasarkan dalil hadits lain yang menyebutkan usia tujuh tahun sebagai usia pemisahan tempat tidur anak.
Dalam Kitab Asna al-Mathalib oleh Syekh Zakaria al-Anshari menjelaskan imam az-Zarkasyi dan ulama lainnya berpendapat berdasarkan hadits riwayat Imam Daruquthni dan Imam Hakim yang sahih menurut syarat kualifikasi Imam Muslim.
"Jika anak kalian telah berumur tujuh tahun, maka pisahlah ranjang tidur mereka."
Adapun penetapan usia tujuh tahun dalam pemisahan tempat tidur anak dianggap lemah oleh para ulama. Hadits yang menyebut perintah memisahkan tempat tidur anak saat usia tujuh tahun juga diyakini bersifat anjuran atau sunah, sehingga tidak sampai mengarah pada hukum wajib.
Cara Memisah Tempat Tidur
Memisahkan tempat tidur antara anak dan orang tua bisa dilakukan dalam dua cara, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Hasyiyah ar-Ramli al-Kabir. Pertama, memisahkan tempat tidur dengan memiliki tempat tidur masing-masing bagi anak dan orang tua. Cara ini merupakan yang paling utama untuk diamalkan karena paling berhati-hati (al-ahwath).
Kedua, tempat tidur cukup satu tetapi anak dan orang tua berada di tempat yang terpisah dan tidak saling berdekatan. Namun, sebaiknya orang tua senantiasa bijak dan memperhatikan sarana dan prasarana yang tersedia dalam rumahnya.
Apabila ruangan rumah terbatas dan tidak memungkinkan untuk memisahkan tempat tidur dengan kamar lain, maka boleh mengikuti cara kedua. Dengan catatan anak dan orang tua tidak tidur berdekatan dan menempel.
(zlf/zlf)