Wakaf adalah harta yang diberikan oleh seseorang untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat di jalan Allah SWT. Harta benda yang dapat diwakafkan pun tidak boleh habis, sehingga biasanya wakaf akan berupa tanah, bangunan, bahkan saat ini wakaf juga dapat berupa uang tunai.
Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono mengatakan tanah wakaf secara umum dimanfaatkan menjadi kuburan, sekolah, dan masjid. Sementara bangunan atau rumah bisa difungsikan sebagai lembaga tahfiz Al-Qur'an.
"Yang bisa diwakafkan disarankan barang yang sifatnya tahan lama, misalnya tanah, kemudian rumah. Yang sifatnya tahan lama, disarankan seperti itu supaya memang kemanfaatanya bisa jangka panjang," ujar Suharsono kepada detikcom belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Terkait
Suharsono mengatakan terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam wakaf, salah satunya wakif sebagai pemilik yang mewakafkan rumah atau tanahnya. Lalu, nazhir sebagai pihak yang diamanahkan untuk mengelola wakaf. Kemudian, ada juga regulator yang terdiri dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang saat ini diamanahi oleh Kepala kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan.
"Ketika seseorang mewakafkan rumahnya, wakif mewakafkan rumahnya, maka dia datang kepada nazhir yang akan mengelola tanah tersebut. Lalu, disampaikan kepada pejabat pembuat akta ikrar wakaf yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA)," katanya.
"Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kepala atau petugas pejabat pembuat akta ikrar wakaf. Akadnya dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang artinya pemilik tanah tersebut menyerahkan tanahnya untuk dikelola oleh nazhir," sambungnya.
Status Benda Wakaf
Selanjutnya, harta benda tersebut akan berubah status menjadi tanah atau rumah wakaf. Dengan begitu, tanah maupun rumah tidak boleh dijual dan dihibahkan kepada siapa pun. Status tersebut berlaku untuk selamanya jika akad wakaf memang menunjukkan demikian.
Sebab, sekarang ini ada wakaf muaqqat atau wakaf sementara yang memiliki batas waktu. Harta wakaf muaqqat itu akan dikembalikan setelah masa tertentu. Namun jenis wakaf ini tidak umum terjadi di masyarakat.
Kemanfaatan Benda Wakaf
Lebih lanjut, tanah atau rumah yang diwakafkan tidak menjadi milik nazhir. Nazhir hanya akan mengelolanya untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan sebagaimana telah disebutkan dalam akad.
Jika suatu ketika benda wakaf dialihfungsikan, misalkan sebuah sekolah menjadi masjid, maka masih diperbolehkan selagi tercantum dalam akad wakaf. Biasanya disebutkan dalam akad, ketentuan dan peruntukan wakaf, seperti dimanfaatkan sebagai masjid, sekolah, ataupun secara umum pendidikan atau kemanfaatan buat masyarakat.
"Kalau tidak sesuai, ada regulasi yang akan mengawasi ada Badan Wakaf Indonesia yang akan mengawasi, kan dia harus laporan ke BWI. Nazhir wakaf itu ada regulatornya yang mengawasi, yang membimbing, yang menetapkan regulasi-regulasi, ketentuan-ketentuan wakaf," imbuhnya.
Penyerobotan Benda Wakaf
Apabila ada kasus penyerobotan tanah atau rumah wakaf, maka langkah untuk penyelesaiannya bisa diawali dengan melalui musyawarah mufakat antara pihak yang menyerobot dengan nazhir. Lalu, kalau persoalan tidak selesai, maka bisa melibatkan pihak ketiga antara lain pemerintah, desa, RT, dan RW. Kalau tidak selesai juga, maka ada pengadilan yang akan memutuskan.
"Itu sebabnya tanah-tanah wakaf, aset-aset wakaf yang sifatnya benda tidak bergerak, penting untuk dibuatkan akta ikrar wakafnya. Kalau sudah ada akta ikrar wakaf, maka tidak bisa seseorang menyerobot tanah wakaf karena ada akta ikrar wakafnya," imbuhnya.
"Buktinya sudah jelas ada dokumen-dokumennya juga sudah lengkap, sehingga secara hukum, secara syariat itu dilarang, secara hukum positif juga tidak diperkenankan, karena tanahnya sudah menjadi tanah wakaf," pungkas Suharsono.
(zlf/zlf)