Aturan Hibahkan Rumah dan Tanah buat Permudah Bagi Waris ke Anak

Aturan Hibahkan Rumah dan Tanah buat Permudah Bagi Waris ke Anak

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 15 Mar 2024 07:02 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Ilustrasi Hibah Tanah dan Rumah ke Anak. Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian
Jakarta -

Hibah merupakan pemberian secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Hal ini kerap dilakukan dalam sebuah keluarga, sebagaimana orang tua memberikan rumah atau tanah kepada anak-anaknya.

Pemberian harta berupa rumah ataupun tanah kepada anak ternyata tidak bisa sembarangan karena ada ketentuan-ketentuan hukum yang perlu ditaati. Meski terkesan rumit, ada beberapa hal mendasar yang perlu dipahami oleh orang tua sebagai pemberi harta.

Notaris yang juga Ketua Pengda Kota Yogyakarta IPPAT, Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas menjelaskan hibah adalah pemberian cuma-cuma dari seseorang yang mempunyai harta kepada orang lain. Ia pun memaparkan ketentuan hukum yang berlaku bagi orang tua yang ingin menghibahkan rumah dan tanah ke anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proporsi Pembagian Harta

Hibah tidak diperkenankan melebihi sepertiga dari seluruh harta yang dimiliki orang tua. Ketentuan ini bermaksud sebagai bentuk perlindungan kepada ahli waris lainnya.

"Biasanya hibah itu maksimal hanya sepertiga dari seluruh harta warisan. Dia (pemilik harta) tidak boleh katakan (melebihi proporsi), nanti melanggar haknya bagian (ahli waris) yang lain. Pokoknya orang tua punya rumah cuma satu-satunya, terus dikasihkan ke salah satu anak itu tidak bisa," ujar Firdauz kepada detikcom pada Rabu (14/3/2024).

ADVERTISEMENT

Selain kepada anak, proporsi tersebut juga berlaku apabila orang tua ingin menghibah wasiatkan hartanya kepada orang lain. Kalau harta yang diberikan ternyata melebihi hak penerima, maka bisa diminta kembali. Adapun semestinya hibah tidak bisa ditarik kembali kecuali ada pelanggaran hak.

Persetujuan Ahli Waris

Hibah yang biasanya diakui oleh pajak adalah yang diberikan kepada kepada anak ataupun orang tua. Apabila orang tua ingin menghibahkan rumah atau tanahnya, maka perlu persetujuan dari para ahli waris.

Ketika seorang anak akan menerima hibah dari orang tua, maka anak-anak lainnya harus mengetahui dan menyetujui hal tersebut. Pasalnya, harta itu suatu hari akan berkaitan dengan pembagian harta waris.

"Kadang-kadang yang penting yang dihibahkan cuma persetujuan dari pasangannya, dari istri atau suaminya, cukup kan. Tapi di dalamnya kita harus cermat dan detail, karena ada peluang nanti suatu saat digugat di kemudian hari," tuturnya.

Pembagian Waris

Pemberian harta orang tua kepada anak erat kaitannya dengan warisan. Selagi orang tua masih hidup, maka pemberian harta disebut sebagai hibah, lalu disebut warisan apabila orang tua meninggal dunia.

Firdauz menjelaskan harta hibah yang diterima oleh salah satu anak nantinya akan diperhitungkan sebagai warisan yang pernah diterima sesaat orang tua meninggal dunia. Jadi seakan-akan sudah mendapatkan kredit warisan karena sudah menerima haknya lebih dulu.

"Nanti anak yang diberikan duluan akan diperhitungkan pada saat warisan. Dia harus mengakui saat orang tua sudah meninggal nanti," pungkasnya.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads