Penyebab banjir bukan hanya berasal dari drainase mampet atau kurangnya daerah resapan. Lokasi bangunan yang berada di jalan menurun juga bisa membuat rumah kebanjiran karena sifat air yang mengalir menuju permukaan terendah.
Antisipasi yang bisa dilakukan agar rumah tidak terkena limpasan air adalah dengan meninggikan fondasi rumah sejajar atau lebih tinggi dari jalan.
Menurut Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhulrizky, ketinggian carport dengan jalan itu idealnya 20-30 cm. Carport dibuat menurun untuk memudahkan akses keluar masuk terutama saat mengeluarkan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses meninggikan rumah bukan hanya pada bagian carport saja, melainkan pada bagian lantai atau keseluruhan bangunan. Jika fondasi rumah sudah terlanjur dibuat lebih rendah dari jalan maka meninggikan rumah bisa dilakukan dari lantai dengan mempertimbangkan ketinggian plafon.
"Naikin keramik, lihat plafonnya, kalau misalkan masih 3 meter masih aman, bawahnya kita tinggiin. Tapi kalau nggak bisa, mau nggak mau dibongkar atapnya, bongkar daknya," kata Panggah saat dihubungi tim detikProperti.
Pembongkaran atap juga berlaku untuk rumah dua lantai. Jika ketinggian atap di lantai pertama kurang dari 3 meter maka lantai dua perlu dibongkar untuk menaikkan atapnya.
"Biasanya kita lihat di plafon itu kan masih ada sisa untuk dinaikkan atau nggak. Kalau masih bisa dinaikkan (lantainya), kita naikkan. Kalau nggak bisa dinaikkan kita lihat modelnya beton ekspos, kalau di lantai atas sudah lantai 2. Kita ubah konsep rumah," tambahnya.
Perlu diketahui dengan meninggikan rumah maka berpengaruh pada perubahan komposisi ruangan. Biaya yang dibutuhkan untuk meninggikan rumah menurut Panggah sekitar Rp 150-200 juta untuk rumah tipe 36. Sementara untuk waktu pengerjaannya membutuhkan 3-4 bulan.
"Sebenarnya ninggiin lantai itu nggak terlalu mahal, tapi efek dari pekerjaan nambah level itu kemana-mana. Plafon jadi lebih pendek, kalau mentok harus bongkar atap, ninggiin dinding sekeliling termasuk luar, pasang atap lagi untuk meninggikan plester dan aciannya," jelasnya.
Biaya meninggikan rumah Rp 150-200 juta tersebut merupakan kisaran untuk biaya peninggian struktur, peninggian dinding, pembongkaran rangka dan atap, pemasangan kembali rangka dan atap, pengurugan lantai, pemasangan keramik lantai baru, pembongkaran rangka plafon dan pemasangan kembali, pemasangan instalasi air dan listrik, plester acian dinding, hingga pengecatan rumah.
Tetapi jika rumah memungkinkan untuk meninggikan bagian lantai saja tanpa bongkar plafon, maka biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 10-12 juta untuk rumah tipe 36. Biaya tersebut sudah termasuk dengan biaya tukang, tanah urugan, dan keramik, menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat.
"Bagian lantai yang ditinggikan dari depan, carport, halaman, terus baru dinaikkin keramik ruangan utama," sebut Panggah.
(aqi/aqi)