Pengertian KPR Syariah, Simulasi Perhitungan, Ada Bunga atau Tidak?

Pengertian KPR Syariah, Simulasi Perhitungan, Ada Bunga atau Tidak?

Fathia Ariana Salima - detikProperti
Jumat, 01 Mar 2024 13:32 WIB
Bank BTN melalui Unit Usaha Syariah (UUS/BTN Syariah) bekerjasama dengan BP Tapera menggelar Akad Massal KPR Syariah sebanyak 2.300 unit secara serentak di seluruh Indonesia.
Akad massal KPR syariah di Palembang. Foto: Dok. BTN Syariah
Jakarta -

Saat ini, banyak bank yang menyediakan fasilitas kredit kepada nasabah secara perorangan yang berkeinginan untuk membeli atau memperbaiki rumah. Fasilitas kredit ini dikenal sebagai KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.

Selain KPR Konvensional, beberapa bank juga menawarkan fasilitas kredit KPR syariah. Berbeda dengan KPR konvensional, KPR Syariah merupakan pembiayaan rumah yang berbasis syariat Islam. Simak informasi selengkapnya mengenai KPR Syariah berikut ini.

Pengertian KPR Syariah

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, KPR syariah merupakan pembiayaan rumah tinggal baru ataupun bekas mengikuti prinsip atau akad murabahah atau akad lainnya. Durasi pembiayaan KPR sendiri dapat berupa jangka pendek, menengah, atau panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Ada Bunga di KPR Syariah?

Dikutip dari laman Bank Mega Syariah, suku bunga yang ditetapkan pada KPR syariah berbeda dengan konvensional. KPR syariah menggunakan fixed rated, sedangkan KPR konvensional menerapkan floating rate.

Fixed rate memungkinkan nasabah membayar dengan cicilan yang sama tiap bulan. Besar cicilan telah ditetapkan di awal sesuai kesepakatan bank dan nasabah. Cicilan ini kemudian dibayar dalam jangka waktu yang telah disepakati.

ADVERTISEMENT

Aturan berbeda diterapkan floating rate pada KPR konvensional. Floating rate mengacu pada suku bunga Bank Indonesia. Kenaikan suku bunga berdampak pada besar cicilan yang harus dilunasi nasabah.

Jenis Akad KPR Syariah

Dikutip dari CIMB Niaga, berikut adalah akad yang digunakan dalam KPR Syariah:

1. Akad Murabahah

Jenis akad ini paling umum digunakan dalam KPR syariah. Secara singkat, akad murabahah dapat diartikan sebagai perjanjian jual beli antara pihak bank dan nasabah.

Berdasarkan akad murabahah, pihak bank akan menawarkan rumah kepada nasabah. Harga rumah sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah di awal perjanjian akad.

Nasabah kemudian cicilan KPR syariah sesuai perhitungan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Mengikuti skema pembiayaan KPR syariah, cicilan yang harus dibayar setiap bulan mungkin bersifat tetap.

2. Akad Istishna

Cara pembiayaan KPR syariah sesuai akad istishna adalah nasabah membeli rumah inden. Kondisi ini artinya, rumah dalam status dipesan pada developer sehingga belum terlihat fisiknya.

Sebelum melakukan perjanjian KPR syariah dengan akad ini, nasabah wajib memastikan komitmen bank. Sebagai pihak yang berjanji, bank syariah harus berstatus sedang menjalin kerja sama dengan developer.

3. Akad Musyarakah Mutanaqishah

Akad musyarakah mutanaqishah KPR syariah menerapkan skema bagi hasil antara pihak bank dan nasabah. Penerapan akad ini adalah, rumah yang diinginkan akan dibeli bank dan nasabah.

Persentase biaya yang ditanggu telah disepakati bank dan nasabah sebelumnya. Rumah KPR syariah yang telah dibeli akan berstatus sebagai rumah milik berdua.

4. Akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT)

Akad sewa beli ini menganggap nasabah sebagai pihak penyewa rumah. Nasabah membeli rumah, yang sebelumnya telah dibeli bank. Pembayaran rumah dicicil tiap bulan, dengan jumlah yang telah disepakati nasabah dan bank.

Pihak bank baru akan menyerahkan atau menghibahkan rumah setelah seluruh pembayaran dilunasi nasabah. Pelunasan dan penyerahan rumah biasanya telah disepakati bank dan nasabah.

Simulasi KPR Syariah

Berikut adalah contoh perhitungan KPR syariah dengan akad murabahah dikutip dari situs Bank Syariah Indonesia (BSI):

Sebuah rumah seharga Rp 500 juta, akan dibeli dengan mekanisme KPR syariah. Setelah membayar uang muka, nasabah bisa mencicil pembayaran rumah dengan syarat sebagai berikut:

  • margin atau fixed rate 5%
  • tenor atau masa mencicil 15 tahun (180 bulan).

Dengan ketentuan tersebut, besar cicilan per bulan adalah:

  • Down payment (DP): 20% x Rp 500 juta = Rp 100 juta

Total yang harus dicicil:

  • Rp 500 juta-Rp 100 juta = Rp 400 juta

((harga beli bank x (keuntungan bank x tenor)) + harga beli bank) : bulan tenor

= ((400.000.000 x (5% x 15)) + 400.000.000) : 180 bulan

= Rp 3.163.200 per bulan.

KPR syariah biasanya dinilai halal dan berkah bagi muslim. Tentunya setiap orang bisa memilih mekanisme pembayaran yang diperlukan, sesuai pertimbangan masing-masing.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads