Dalam mencicil pembelian rumah, ternyata bisa diasuransikan agar cicilan bisa tetap berlanjut. Jika kamu mencicil rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tentunya bisa diasuransikan dengan Asuransi Jiwa KPR.
Meski namanya serupa dengan asuransi jiwa, ternyata keduanya berbeda lho.
Dilansir dari detikFinance, asuransi jiwa berfungsi untuk menanggung kematian seseorang dengan memberi keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Saat pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis akan menerima uang pertanggungan dari asuransi jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, asuransi jiwa KPR atau asuransi jiwa kredit merupakan produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia.
Tak hanya itu, masih ada beberapa perbedaan lainnya. Berikut ini perbedaannya.
- Besaran Uang Pertanggungan (UP)
Pengamat Asuransi Dedy Kristianto menuturkan, asuransi jiwa KPR dan asuransi jiwa pada prinsipnya adalah sama-sama asuransi jiwa, namun ada beberapa perbedaan. Salah satunya adalah besaran uang pertanggungan.
Uang pertanggungan pada asuransi jiwa ditentukan oleh kemampuan tertanggung secara finansial, kondisi kesehatan, dan lainnya yang menyangkut pertimbangan underwriting atau seleksi risiko perusahaan asuransi.
Pada asuransi jiwa, uang pertanggungan biasanya bersifat tetap. Misalnya, uang pertanggungan Rp 100 juta, maka ketika tertanggung nanti meninggal akan mendapat Rp 100 juta.
"Kalau pada asuransi KPR, uang pertanggungan besarannya ditentukan oleh seberapa besar utang tertanggung untuk pembelian objek rumah yang ditalangi dulu oleh bank," ungkapnya kepada detikProperti, Rabu (28/2/2024).
Sementara itu, untuk uang pertanggungan yang didapat dari asuransi jiwa KPR sifatnya menurun atau decreasing term.
"Artinya setiap tahun akan menurun hingga habis masa KPR-nya nanti. Contoh UP Rp 1 M jika tertanggung meninggal tahun 1, maka UP yang akan keluar tetap Rp 1 M, tapi jika tertanggung meninggal di tahun ke-5 maka UP yang akan didapat misalnya tinggal Rp 850 juta," paparnya.
- Ahli Waris Polis
Pada asuransi jiwa, ahli waris polisnya adalah orang yang memiliki insurable interest, misalnya anak atau istri. Sementara itu, pada asuransi jiwa KPR, pemegang dan ahli waris polis adalah pihak bank.
- Klaim Asuransi
Biasanya dalam hal risiko terjadi pengajuan klaim pada asuransi jiwa biasa akan dilakukan sendiri oleh ahli waris, misalnya para keluarganya. Namun, pada asuransi KPR biasanya klaim asuransi dilakukan oleh bank karena memiliki kepentingan di sana.
Di sisi lain, untuk syarat pengajuan klaim asuransi tidak banyak yang berbeda antara asuransi tersebut.
"Hanya biasanya (pada asuransi jiwa KPR) ditambah posisi utang masih berapa dari tabel amortisasi utang yang dimiliki oleh bank," tuturnya.
Itulah perbedaan asuransi jiwa pada umumnya dan asuransi jiwa KPR.
(abr/abr)