Bagi individu atau pekerja yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak tahunan. Pajak tahunan biasanya paling lambat wajib dibayarkan 3 bulan setelah pergantian tahun atau pada bulan Maret.
Setiap individu atau pekerja wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jendral Pajak secara online. SPT tahunan ini berfungsi melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Melansir situs Direktoral Jendral Pajak RI, pengertian dari SPT adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan SPT ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.
Saat melakukan wajib pajak SPT, kamu tidak hanya melaporkan penghasilan, melainkan utang juga termasuk di dalamnya. Salah satu jenis utang yang perlu dilampirkan adalah cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Melansir dari pajakku pada Selasa (20/2/2024) cara untuk mengisi perincian harta termasuk utang KPR dalam SPT pajak tahunan sebagai berikut.
- Kunjungi aplikasi atau situs DJP Online.
- Masukkan nomor NPWP.
- Pilih menu lapor dan pilih e-filling.
- Pilih SPT.
- Cek nominal yang telah diisi oleh Wajib Pajak di Harta Perolehan.
Pada bagian ini, kamu wajib memperhatikan nominal yang tertera pada Harta Perolehan karena kerap ditemukan kesalahan pengisian oleh Wajib Pajak. Harga Perolehan yang tertera pada kolom ini adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta tersebut. Wajib Pajak akan mencatat harga pasar dari harta atau asset yang dimiliki oleh setiap individu.
Harga pasar sendiri adalah harta dalam bentuk aset keuangan dan investasi dapat mengalami kenaikan atau penurunan, atau yang biasa disebut dengan Harga Pasar. - Pilih piutang pada kolom harta di SPT Tahunan.
Pada kolom harta di SPT Tahunan terbagi menjadi 6 jenis bagian, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak. - Isi jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta (tanah dan bangunan) atau aset KPR.
Cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang dilaporkan adalah nominal yang masih harus dibayar pada akhir Tahun Pajak. Ringkasnya, rumah KPR tetap harus diisi di SPT sesuai harga perolehannya.
(aqi/aqi)