Rumah Dijadikan Tempat Usaha Perlu Izin Tetangga? Begini Hukumnya

Tanya Properti

Rumah Dijadikan Tempat Usaha Perlu Izin Tetangga? Begini Hukumnya

Tim Detikcom - detikProperti
Senin, 05 Feb 2024 12:26 WIB
A couple in their 50s moves in to their new home, unpacking boxes and enjoying the time together.  Could also depict moving out of a home.
Foto: Istock
Jakarta -

Pertanyaan

Bagaimana dasar hukum Peraturan Bangunan Gedung rumah tinggal untuk dijadikan tempat usaha, dan apakah harus mendapatkan izin dari warga setempat?

Demikian yang dapat kami tanyakan.

Pembaca detikProperti

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawaban

Menjawab pertanyaan diatas dengan ini kami sampaikan terkait bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Dalam pengaturan bangunan gedung mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib.

Sehubungan dengan pertanyaan apakah rumah dapat dijadikan tempat usaha, hal ini telah diatur sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011), menyatakan bahwa pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

ADVERTISEMENT

Adapun persyaratan dan kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sehubungan dengan Izin Mendirikan Bangunan, guna memastikan bahwa pemanfaatan bangunan tersebut telah sesuai dengan fungsi peruntukannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU 1/2011 di mana rumah yang dijadikan tempat usaha tidak membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian, terutama bagi warga di sekitarnya.

Apabila pemilik rumah melanggar ketentuan Pasal 49 Ayat (2) UU 1/2011 yakni apabila tempat usaha di dalam permukiman tersebut diduga telah melanggar aturan tersebut, yang mengakibatkan tidak terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian, maka masyarakat dapat membuat aduan kepada instansi sehingga pemilik rumah dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 150 Ayat (2) UU 1/2011, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha dan penutupan lokasi.

Pengacara dan Pengamat Hukum Properti

Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H

SIREGAR & CO




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads