Pertanyaan
Bagaimana dasar hukum Peraturan Bangunan Gedung rumah tinggal untuk dijadikan tempat usaha, dan apakah harus mendapatkan izin dari warga setempat?
Demikian yang dapat kami tanyakan.
Pembaca detikProperti
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban
Menjawab pertanyaan diatas dengan ini kami sampaikan terkait bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Dalam pengaturan bangunan gedung mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib.
Sehubungan dengan pertanyaan apakah rumah dapat dijadikan tempat usaha, hal ini telah diatur sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011), menyatakan bahwa pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
Adapun persyaratan dan kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sehubungan dengan Izin Mendirikan Bangunan, guna memastikan bahwa pemanfaatan bangunan tersebut telah sesuai dengan fungsi peruntukannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU 1/2011 di mana rumah yang dijadikan tempat usaha tidak membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian, terutama bagi warga di sekitarnya.
Apabila pemilik rumah melanggar ketentuan Pasal 49 Ayat (2) UU 1/2011 yakni apabila tempat usaha di dalam permukiman tersebut diduga telah melanggar aturan tersebut, yang mengakibatkan tidak terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian, maka masyarakat dapat membuat aduan kepada instansi sehingga pemilik rumah dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 150 Ayat (2) UU 1/2011, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha dan penutupan lokasi.
Pengacara dan Pengamat Hukum Properti
Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H
SIREGAR & CO
(zlf/zlf)