5 Tips Menyimpan Lilin Biar Nggak Kebakaran

5 Tips Menyimpan Lilin Biar Nggak Kebakaran

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 02 Feb 2024 06:54 WIB
Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi menyalakan 1000 lilin sebagai bentuk simpati atas tewasnya Angeline yang dibunuh secara keji di Denpasar. Selain menyalakan lilin, gerakan doa bersama, tabur bunga, sampai orasi dilakukan sebagai tanda peduli terhadap bocah berusia 8 tahun itu. Grandyos Zafna/detikcom.
Ilustrasi Lilin (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Lilin masih digunakan sebagai pengganti penerangan saat mati lampu. Selain karena harganya yang murah, jangkauan pencahayaannya pun cukup untuk menerangi satu ruangan.

Namun, perlu diingat lilin merupakan benda yang mudah terbakar. Sumbu yang sudah dibakar saja masih bisa menghidupkan api. Sehingga lilin perlu diletakkan dalam kondisi tidak lagi panas dan berada tempat yang aman.

Mengutip dari jenkinsrestorations.com, berikut tips untuk menyimpan lilin agar tidak menyebabkan kebakaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pastikan Sumbu Lilin Sudah Padam

Sebelum disimpan, pastikan sumbu lilin sudah tidak ada nyala api, tidak ada sisa lilin yang meleleh, dan tidak berasap. Jika memakai lilin batang, rasakan apakah lilin masih panas atau tidak. Apabila menggunakan lilin jar, pegang sisi samping kaca. Simpan saat sudah tidak panas.

2. Simpan Lilin di Tempat yang Tahan Panas

Lilin aman jika diletakkan di tempat yang kering, tahan panas, dan kedap udara seperti wadah kaca. Penggunaan wadah kaca membuat nyala api tidak menjalar ke benda lain.

ADVERTISEMENT

3. Beri Jarak pada Tutup Lilin 10 cm

Apabila menggunakan lilin berbentuk jar kaca, atur jarak antara sumbu dan penutupnya 10 cm untuk menghindari tersulut api.

4. Jauhkan dari Jangkauan Anak-Anak

Selain diletakkan di tempat yang aman, wadah lilin harus jauh dari jangkauan anak-anak. Ditakutkan mereka tidak mengerti fungsi benda tersebut dan tidak sengaja menggunakannya saat bermain.

5. Rutin Lakukan Sortir

Jika rumah jarang mengalami pemadaman lampu, lilin tetap harus diperiksa kondisinya. Apabila sudah tidak layak digunakan sebaiknya disingkirkan.

Cara membuang lilin yaitu memasukkan ke tabung logam yang tertutup rapat, bukan dibuang begitu saja ke tempat sampah.

Untuk lilin baru, sebelum digunakan sebaiknya sumbunya dipotong dan sisakan 1/4 inci. Hal ini memastikan nyala api tidak membakar banyak sumbu di dalamnya sehingga lilin dapat digunakan lebih lama. Sumbu yang terlalu panjang juga berpotensi mudah tersulut api.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads