- Aturan Kemenkes Mengenai Rumah Sehat 1. Mempunyai Ventilasi Udara yang Cukup 2. Kualitas Sumber Air Bersih 3. Kualitas Udara 4. Sumber Pencahayaan Alami dan Buatan 5. Material Bangunan 6. Komponen dan Penataan Ruang Rumah 7. Kepadatan Hunian pada Kamar Tidur 8. Tempat Penyimpanan Makanan 9. Pengolahan Limbah Rumah 10. Tidak Terdapat Binatang Penular Penyakit
Pada sebuah rumah, tak hanya aspek keindahan dan kenyamanan, namun aspek kesehatan juga perlu diperhatikan. Nyatanya, kondisi rumah ternyata dapat mempengaruhi kesehatan penghuninya.
Rumah yang sehat dapat membuat penghuninya terhindar dari berbagai macam penyakit secara fisik maupun mental. Kamu bisa mengenali lalu menerapkan kriteria rumah sehat berdasarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Lalu, apa saja sih ciri-ciri rumah sehat berdasarkan Kemenkes? Yuk! Mari simak pembahasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Kemenkes Mengenai Rumah Sehat
Berdasarkan keputusan nomor 829/Menkes/SK/VII/1999, penentuan kriteria rumah sehat diatur oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.
Kriteria ini tak hanya untuk rumah pribadi, namun juga kawasan perumahan pun harus mengikuti peraturan ini. Mengutip dari Mustika Land, Selasa (23/1/2024), berikut beberapa kriteria rumah sehat menurut Kemenkes.
1. Mempunyai Ventilasi Udara yang Cukup
Keberadaan ventilasi udara dapat mempengaruhi kualitas udara yang ada di dalam rumah. Sehingga, dibutuhkan setidaknya 10% ventilasi alami permanen dari luas lantai agar sirkulasi udara agar pencahayaan dapat menyebar ke seluruh area rumah dengan baik.
2. Kualitas Sumber Air Bersih
Rumah sehat menurut Kemenkes, harus memiliki kualitas dan kuantitas air yang dibutuhkan dalam rumah sesuai dengan jumlah penghuni untuk kebutuhan sehari-hari. Terdapat dua syarat penting yang berhubungan dengan air berikut.
Setiap rumah setidaknya memiliki sarana air bersih dengan jumlah kapasitas minimal sebesar 60 liter/hari/orang
Selain jumlah, kualitas air perlu diperhatikan untuk beraktivitas sehari-hari seperti mencuci hingga untuk diminum
3. Kualitas Udara
Selain kualitas air, rumah sehat menurut Kemenkes juga harus memenuhi kualitas udara yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Berikut kriterianya.
Suhu Udara Nyaman: rentang antara 18Β°C - 30Β°C
Pertukaran Udara ("Air Exchange Rate"): 5 kaki kubik per menit per penghuni
Kelembaban Udara: 40% - 70%
Konsentrasi Gas CO: Tidak Lebih dari 100 ppm per 8 jam
Konsentrasi Gas SO2: Tidak Lebih dari 0,10 ppm/24 jam
Konsentrasi Gas Formaldehida: Tidak Lebih dari 120 mg/m3
4. Sumber Pencahayaan Alami dan Buatan
Persyaratan rumah sehat berikutnya adalah pencahayaan baik yang berasal dari alam maupun buatan manusia secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan pencahayaan dengan intensitas minimal sebesar 60 lux. Namun, pastikan jumlah cahaya berikut jangan sampai menyilaukan sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
5. Material Bangunan
Selain kriteria di atas, material bangunan yang digunakan rumah juga memiliki kriteria rumah sehat. Lalu, apa saja material yang disarankan oleh Kemenkes?
Material bangunan sebaiknya tidak terbuat dari bahan yang berisiko melepaskan zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan penghuni
Asbes bebas tidak lebih dari 0.5 fiber/m3 per 4 jam
Debu total tidak lebih dari 150 Β΅g m3
Timah hitam tidak lebih dari 300 mg/kg
Material tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tempat tumbuh kembangnya mikroorganisme patogen
6. Komponen dan Penataan Ruang Rumah
Setelah memilih dan menerapkan material yang aman, komponen dan penataan ruang rumah juga perlu diperhatikan. Berikut komponen dan penataan yang wajib diterapkan pada rumah sehat.
Lantai: Kedap air dan mudah untuk dibersihkan
Dinding Ruang Tidur dan Keluarga: Harus memiliki ventilasi yang baik untuk mengatur sirkulasi udara
Dinding Kamar Mandi dan Tempat Cuci: Kedap air dan mudah untuk dibersihkan
Langit Rumah: Kuat (tidak rawan kecelakaan) dan mudah dibersihkan
Pembagian Ruangan: Setiap ruangan memiliki fungsi dan kapasitas yang cukup sesuai dengan kebutuhannya
Ruang Dapur: Punya saluran pembuangan asap
7. Kepadatan Hunian pada Kamar Tidur
Ruang untuk beristirahat juga memiliki kriterianya sendiri. Luas ruang tidur harus nyaman untuk tidur, dengan ukuran 8m2 dan kapasitas yang dianjurkan tidak lebih dari dua orang kecuali untuk anak di bawah umur 5 tahun. Dengan demikian, ruang tidur memiliki sirkulasi udara yang baik dan kamu dapat beristirahat lebih nyaman.
8. Tempat Penyimpanan Makanan
Salah satu persyaratan rumah sehat menurut Kemenkes ialah lokasi penyimpanan makanan yang baik sehingga makanan dapat terhindar dari timbulnya bau yang yang dapat mengundang timbulnya bakteri, kuman dan serangga. Jangan lupa untuk membersihkan secara merata dan rutin agar tempat penyimpanan makanan tetap dalam keadaan higienis.
9. Pengolahan Limbah Rumah
Kriteria rumah sehat lainnya yang tak kalah penting adalah memiliki pengaturan dan pengelolaan limbah yang baik juga benar. kamu bisa memulainya dengan membuang sampah sesuai dengan kategori yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Berikut cara pengolahannya.
Untuk limbah padat, pastikan agar tidak menimbulkan bau dan juga tidak mencemarkan permukaan tanah di lingkungan rumah.
Untuk limbah cair, pastikan agar limbah tidak mencemari sumber air sehingga dapat menimbulkan bau yang tidak sedap dan juga jangan sampai mencemari permukaan tanah.
10. Tidak Terdapat Binatang Penular Penyakit
Peraturan rumah sehat berikutnya adalah tidak ada binatang penular penyakit seperti kecoa, tikus maupun belatung.
Maka dari itu, penting untuk membersihkan rumah secara rutin dan menjaga makanan hingga mengelola limbah rumah dengan baik agar dapat meminimalisir binatang penular penyakit untuk muncul ke dalam rumah.
Demikian 10 kriteria rumah sehat menurut Kementerian Kesehatan. Semoga bermanfaat!
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(dna/dna)