Salah satu aset investasi yang paling prospektif dan fleksibel adalah properti, seperti tanah dan rumah. Tanah, misalnya, sangat fleksibel karena bisa dijual kembali dengan harga yang lebih menguntungkan.
Selain dijual, tanah juga bisa disewakan. Sewa tanah sangatlah umum dilakukan di dunia properti, termasuk Indonesia.
Tanah sangat potensial karena bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti lahan pertanian, perkebunan, atau tempat berdirinya sebuah bangunan. Oleh karena itu, tanah termasuk aset properti yang sangat berharga hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum disewakan, status kepemilikan tanah haruslah jelas dan sah secara hukum. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik di masa depan, seperti sengketa atau kasus perebutan tanah.
Sejarah Sistem Sewa Tanah di Indonesia
Sistem sewa tanah di Indonesia mulai masuk ke Indonesia sejak kedatangan bangsa Inggris pada tahun 1811 hingga 1816.
Melansir situs AESIA Kementerian Keuangan, Rabu (10/1/2024), Thomas Stamford Raffles yang saat itu menjabat sebagai Letnan Gubernur memprakarsai sistem sewa tanah untuk meningkatkan perekonomian.
Menurut pemikiran Raffles, satu-satunya pemilik tanah yang sah adalah pemerintah. Oleh karena itu, ia memberlakukan sistem sewa tanah dengan memungut bayaran sewa tanah dan pajak rutin dari para penduduk saat itu.
Di masa sekarang, batas-batas tanah dan kepemilikannya sudah lebih jelas dan transparan. Hal ini didukung dengan terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang batas-batas dan hak-hak tanah warga negara. Dengan demikian, kepemilikan tanah sudah diakui secara hukum oleh negara sehingga segala kemungkinan konflik di masa depan bisa dihindari.
Sistem Sewa Tanah di Indonesia
Seperti yang sudah disebutkan, sistem sewa tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam Pasal 44 Ayat (1) UUPA disebutkan bahwa "Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa."
Berdasarkan pasal dan ayat dalam UU tersebut, bisa disimpulkan bahwa pihak penyewa tanah wajib membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah dengan melakukan perjanjian sewa tanah yang sah secara hukum.
UU ini juga menyebutkan bahwa orang maupun badan hukum yang menyewa tanah milik orang lain memiliki hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang disewa sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang akan digunakan.
Jenis-Jenis Sewa Tanah
Ada dua jenis sewa tanah yang dibedakan berdasarkan tujuan penyewaannya. Sebelum menyewa tanah, kamu harus memahami kedua jenis sewa tanah tersebut untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan.
Adapun dua jenis sewa tanah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Hak Sewa Atas Bangunan
Hak sewa atas bangunan adalah jika kamu menyewa sebidang tanah dengan bangunan yang sudah berdiri di atasnya. Hal ini sama seperti saat kamu menyewa sebuah rumah atau ruko.
2. Hak Sewa Untuk Bangunan
Hak sewa untuk bangunan adalah pemilik tanah yang menyewakan tanah kosong kepada penyewa untuk bisa mendirikan bangunan di atasnya. Bangunan yang didirikan di tanah ini secara hukum adalah hak penyewa.
Hal ini tidak berlaku jika ada perjanjian lain yang disepakati antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, penting untuk membuat surat perjanjian sewa tanah yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk menghindari kesalahpahaman.
Demikianlah penjelasan mengenai sistem sewa tanah di Indonesia, mulai dari sejarah, peraturan, hingga jenis-jenisnya. Semoga informasinya bermanfaat!
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(dna/dna)