Sewa properti bisa menjadi salah satu opsi untuk memiliki hunian maupun tempat untuk bekerja. Walau demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak properti yang akan disewa.
Jangan sampai properti yang kamu sewa justru merugikan diri sendiri. Dikutip dari aesia.kemenkeu.go.id, Kamis (14/12/2023), berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak sewa properti.
1. Lokasi Properti
Lokasi merupakan hal penting dalam memilih properti. Pastikan kamu memilih lokasi yang strategis, dekat dengan fasilitas umum, dan lingkungan yang aman dan nyaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Cari Informasi Pemilik dan Pengelola Properti
Setelah melihat lokasi, kamu bisa mengecek siapa pengelola atau pemilik properti tersebut. Pastikan pemilik maupun pengelola properti memiliki izin dan dokumen resmi terkait properti yang kamu incar. Kamu bisa mencari tahu terkait pemilik dan pengelola properti dari media sosial, teman, keluarga, dan lainnya.
3. Cek Kondisi Fisik Properti yang Akan Disewa
Selanjutnya, kamu bisa melakukan survey langsung properti yang akan kamu sewa. Hal ini untuk memastikan bahwa properti yang akan disewa dalam keadaan baik, misalnya tidak ada kerusakan fisik atau masalah teknis yang bisa mengganggu aktivitas kamu.
4. Bandingkan dengan Pilihan Properti Lainnya
Memiliki beberapa pilihan properti yang akan disewa bisa dicoba agar bisa mendapatkan properti terbaik. Apabila kamu sudah menemukan beberapa properti yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan, kamu bisa membandingkannya untuk mendapat pilihan terbaik.
Perbandingan tersebut bisa melalui beberapa aspek seperti harga sewa, lama sewa, fasilitas, layanan, syarat dan ketentuan, serta testimoni dari penyewa sebelumnya untuk melakukan negosiasi dengan pemilik atau pengelola properti untuk mendapatkan penawaran yang lebih menguntungkan.
5. Baca dan Pahami Isi Kontrak Sewa Properti
Jika sudah yakin dengan properti yang diinginkan, kamu bisa mulai menyewanya. Akan tetapi, sebelum tanda tangan kontrak sewa, kamu harus membaca dan memahami isi kontrak sewa properti secara teliti.
Adapun, hal-hal yang harus diperhatikan seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu sewa, besaran uang muka, uang sewa, uang jaminan, biaya-biaya tambahan, klausul-klausul penting, sanksi-sanksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Jangan sampai isi kontrak sewa justru merugikan kamu. Nah, jika sudah yakin, kamu bisa segera tanda tangan kontrak sewa properti.
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum sewa properti. Semoga bermanfaat!
(abr/zlf)