Kasus penipuan rumah berbasis syariah di Bogor baru-baru ini viral di media sosial TikTok. Salah satu korban mengungkapkan bahwa dirinya tak kunjung mendapatkan rumah yang sudah ia cicil selama 20 bulan sejak 2019 silam.
Usut punya usut, proses pembelian rumah tersebut ternyata terbilang mudah. Sang korban, sebut saja Salim, hanya melampirkan KTP dan KK, tanpa adanya proses BI Checking. Selain itu, pengembang rumah ternyata tidak terafiliasi dengan bank manapun sehingga pembayaran cicilan langsung ke pengembang.
Hadiana, Ketua Bidang Perumahan Syariah DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), menjelaskan bahwa konsumen memang sedikit diuntungkan karena tidak harus memalui proses BI Checking karena transaksi jual-beli rumah tidak melibatkan jasa bank sebagai pihak ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsumen juga tidak terkena biaya kredit, sehingga cenderung lebih hemat.
"Konsumen cukup menyediakan identitas diri, informasi mengenai kemampuan mencicil, dan membayar uang muka yang disepakati," jelas Hadiana kepada detikcom belum lama ini.
Namun Hadiana mengingatkan, praktik pembelian rumah seperti kasus tersebut sangat berisiko bagi konsumen. Hal ini karena ketiadaan pihak ketiga, yaitu bank, yang bisa menjamin transaksi jual-beli rumah.
"Kalau semua berjalan lancar, tak ada masalah dengan transaksi langsung itu, mau sistemnya syariah atau bukan. Yang jadi persoalan, tak ada pihak ketiga yang menggaransi transaksi langsung seperti itu," tutur Hanadia,.
Hadiana mengatakan, jika terjadi masalah, posisi konsumen sangat lemah dan dirugikan dalam proses pembelian rumah tanpa pihak ketiga. Hal ini juga disebabkan oleh belum adanya regulasi spesifik yang mengatur persoalan ini.
"Jadi, paling aman tetap membeli rumah dengan kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank," tutur Hadiana.
Selain lebih aman dan terjamin, membeli rumah dengan KPR akan memberikan kesempatan bagi konsumen untuk membayarkan cicilan dengan besaran nilai yang sama setiap bulan selama periode yang sudah disepakati.
"Dalam sistem perbankan syariah, bila seseorang ingin membeli produk seperti rumah secara mencicil, bank akan membelikannya untuk konsumen, bukan meminjamkan uang. Konsumen kemudian membayar rumah itu secara mencicil ke bank, flat (sama nilainya) setiap bulan selama periode yang disepakati," jelasnya.
Meski harga rumah yang dibeli dengan KPR akan lebih tinggi jika dibandingkan langsung dari pengembang, namun hal ini sebenarnya masih bisa ditoleransi. Itu masih jauh lebih baik daripada konsumen harus mengambil risiko penipuan yang tentu akan sangat merugikan.
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(dna/dna)