Pengembang Sebut Salah Harga Padahal Sudah Ada Kontrak Pembelian, Harus Gimana?

Tanya Properti

Pengembang Sebut Salah Harga Padahal Sudah Ada Kontrak Pembelian, Harus Gimana?

Tim Detikcom - detikProperti
Sabtu, 09 Des 2023 17:00 WIB
Membeli rumah indent.
Foto: Freepik
Jakarta -

Pertanyaan

Selamat pagi,

Saya ingin menanyakan tentang salah harga dari developer. beberapa saat lalu saya membeli sebuah properti. pada saat pembelian, sudah ada surat konfirmasi pemesanan dan juga kontrak pembelian dengan harga sesuai saat pemilihan unit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selang beberapa hari, pihak developer menghubungi saya dan mengatakan adanya kesalahan pada harga unit properti yang saya beli. harga yang sebenarnya berbeda lebih dari Rp 100 juta rupiah dari harga awal pada saat pemilihan unit.

Pembayaran saya lakukan dengan KPR dan sudah ada approval dari Bank, namun belum tanda tangan AKAD. Pihak developer memberikan 2 penawaran solusi tapi masih belum jelas seperti bagaimana kejelasannya.

ADVERTISEMENT

Apa yang bisa saya lakukan disini ?

Terima kasih.

Dedot, Pembaca detikProperti

Jawaban


Menjawab pertanyaan di atas dengan ini kami sampaikan transaksi yang bapak lakukan dalam transaksi jual beli unit rumah berdasarkan Surat Pesanan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagaimana dalam skema perjanjian telah memenuhi syarat dalam Pasal 1320 ayat (1) menyatakan sebagian salah satu syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya "sepakat mereka yang mengikatkan dirinya". Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

Sehubungan dengan harga unit properti yang sudah ditransaksikan yang terdapat perbedaan harga lebih dari 100 juta rupiah dari harga awal pada saat pemilihan unit adalah kesalahan dari developer atau marketing dalam menentukan harga dimana dalam surat pesanan dan pengikatan jual beli telah ditentukan harga saat pembelian unit. Berdasarkan permasalahan tersebut dengan ini kami menyarankan untuk dapat melakukan pembatalan transaksi jual-beli dengan pertimbangan transaksi harga dalam pembelian unit property tidak clear and clean sehingga dapat dibatalkan sepihak.

Demikian yang dapat kami jawab.


Pengacara dan pakar hukum properti

Muhammad Rizal Siregar, S.H, M.H

SIREGAR & CO

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.




(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads