Ternyata Ini Cara Mengubah Tanah Kosong Jadi Sumber Cuan

Ternyata Ini Cara Mengubah Tanah Kosong Jadi Sumber Cuan

Azkia Nurfajrina - detikProperti
Rabu, 06 Des 2023 18:45 WIB
Anak-anak bermain layangan di lahan kosong yang masih belum dibangun, di samping Stasiun LRT Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). Sebagian lain menggunakan ranting pohong untuk mengejar layangan putus. Kebutuhan ruang terbuka yang dekat dengan permukiman untuk beraktivitas dan berinteraksi terus meningkat.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Punya lahan kosong tapi bingung ingin dipakai untuk membangun apa? Bagaimana kalau tanah kosongmu disulap menjadi mesin penghasil uang?

Jika memiliki tanah kosong luas maupun sempit yang "menganggur" alias tidak dijadikan tempat membangun rumah, kamu bisa lho mengubahnya untuk jadi sumber meraih keuntungan.

Sejumlah cara dan ide dapat detikers lakukan untuk memanfaatkan lahan kosong tersebut. Penasaran? Simak pada uraian di bawah ini, ya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Memanfaatkan Tanah Kosong Jadi Sumber Penghasilan

Untuk mengolah lahan kosong tentunya kamu mesti mengikuti aturan yang benar supaya pemanfaatan tanah tersebut ke depannya tidak merugikan orang lain atau merusak lingkungan.

Nah, kalau punya tanah kosong, kamu dapat memanfaatkannya menjadi lahan yang disewakan kepada orang lain. Nantinya, orang tersebut bisa mengubahnya menjadi lahan usaha seperti area berkebun, pergudangan, atau berdagang.

ADVERTISEMENT

Model bisnis seperti ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa "Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa."

Kamu yang tertarik memanfaatkan lahan dengan cara ini perlu memperhatikan terlebih dahulu nih terkait macam-macam hak sewa tanah. Di mana ada dua jenisnya:

- Hak Menyewa Bangunan

Hak ini berlaku jika kamu menyewa tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan. Sebagai contoh saat kamu menyewa ruko atau rumah jadi.

- Hak Sewa untuk Bangunan

Sementara hak satu ini apabila pemilik tanah menyewakan tanah kosong miliknya kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Dari segi hukum, bangunan tersebut menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain di antara kedua belah pihak.

Tak hanya itu, penting juga untuk membuat surat perjanjian sewa tanah yang resmi dan sah di mata hukum supaya lahan sewa yang dimiliki tidak bermasalah nantinya.

Selain itu, kamu yang ingin menyulap lahan kosongmu menjadi sumber cuan perlu memastikan kalau surat kepemilikan tanahnya sah secara hukum. Ini dimaksudkan agar nantinya kamu bisa terhindar dari kemungkinan jeratan hukum yang menimpa.

Ide Memanfaatkan Tanah Kosong untuk Menghasilkan Uang

Namun jika tidak ingin menyewakan lahan kosong kepada orang lain dan lebih memilih untuk membuka bisnis mandiri, kamu bisa simak ide usaha yang bisa dilakukan:

1. Bangun Kos-kosan

Jika memiliki lahan kosong di sekitar kawasan perkantoran atau perguruan tinggi, kamu dapat mendirikan kos-kosan di tanah tersebut. Nantinya, kos tersebut bisa kamu sewakan bulanan atau tahunan kepada para pekerja dan pelajar.

Meski perlu mengeluarkan modal yang cukup besar di awal, bisnis ini dapat menjadi sumber cuan menguntungkan dalam beberapa tahun.

2. Buat Rumah Kontrakan

Selain kos-kosan, tanah kosong juga bisa dibangun usaha properti lain seperti rumah kontrakan. Mengingat harga tanah yang semakin melambung, banyak orang yang memilih untuk mengontrak. Karena itu, bisnis kontrakan ini cukup menjanjikan.

3. Jadikan Lahan Sewa Parkir

Lahan kosong yang kamu miliki juga bisa dimanfaatkan jadi area parkir yang disewakan, lho. Bisnis ini cocok kalau kamu punya tanah kosong dekat pemukiman padat penduduk seperti gang kecil. Di mana masyarakat yang punya kendaraan roda empat bisa menyewa parkiran di lahan tersebut.

Itu dia sederet cara mengubah tanah kosong jadi sumber cuan. Kalau detikers tertarik coba ide yang mana, nih?




(fds/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads